LPS Targetkan Penjaminan Polis Asuransi Berjalan Mulai Pertengahan 2027

LPS Targetkan Penjaminan Polis Asuransi Berjalan Mulai Pertengahan 2027
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu.

JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu menargetkan Program Penjaminan Polis (PPP) asuransi dapat mulai beroperasi aktif pada 2027.

Anggito menerangkan bahwa pihaknya kini tengah menyusun Peraturan LPS (PLPS) sebagai landasan hukum pelaksanaan kebijakan tersebut. Meski begitu, kepastian waktu aktivasi program tetap bergantung pada penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) serta hasil koordinasi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Keuangan.

“Aktivasinya tergantung pada PP ya. Kalau batas akhir kan Januari 2028 ya, kami harapkan pertengahan (2027) sudah,” kata Anggito kepada wartawan di kegiatan Lampung Financial Festival (Finfest) 2027 di Bandarlampung, Sabtu.

Saat ini, LPS sedang merampungkan rancangan PLPS yang bakal mengatur prosedur pendaftaran keanggotaan. Berbeda dari sektor perbankan, mekanisme keanggotaan bagi perusahaan asuransi memberlakukan kriteria khusus untuk bisa bergabung dalam skema penjaminan.

Syarat utama yang ditetapkan antara lain terkait dengan kekuatan permodalan serta tingkat kecukupan modal berbasis risiko atau Risk-Based Capital (RBC). Sementara indikator kriteria pendukung lainnya masih terus dimatangkan.

“Kalau bank itu kan wajib sebagai anggota LPS. Kalau asuransi kan tidak, ada persyaratannya. Yang sudah ada modalnya, RBC-nya, kecukupan modalnya, dan yang lain-lain. Nanti sedang kami rumuskan,” jelas dia.

Di sisi lain, OJK menegaskan perusahaan asuransi wajib memenuhi sederet ketentuan tingkat kesehatan keuangan untuk bisa menjadi peserta program penjaminan polis. Salah satu parameter krusial yang dijadikan acuan adalah batas tingkat solvabilitas atau RBC minimal sebesar 120 persen.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa perusahaan asuransi yang belum sanggup memenuhi standar kesehatan tersebut tidak akan langsung diikutsertakan saat PPP berlaku efektif paling lambat 2028.

Mengacu pada amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), Program Penjaminan Polis dijadwalkan berlaku resmi pada 2028 di bawah pengelolaan LPS. Skema ini nantinya menghimpun dana melalui setoran iuran awal serta iuran periodik dari setiap perusahaan asuransi peserta.

Ogi menambahkan, berdasarkan pembicaraan tahap akhir, estimasi batas maksimal nilai manfaat yang akan dijamin dalam program ini berkisar di angka Rp500 juta untuk setiap polis. Nominal tersebut diperkirakan sudah mengover lebih dari 80 persen total pemegang polis.

"Jadi kalau (penjaminan simpanan) bank (maksimal) Rp2 miliar, kami (penjaminan polis) Rp500 juta," ujarnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index