JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah menjajaki penerapan skema relasi investor guna menyelamatkan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) serta Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) yang sedang mengalami masalah finansial.
Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu menjelaskan bahwa LPS kini mengemban mandat baru untuk melakukan tindakan intervensi demi meminimalkan kerugian perbankan, sehingga tidak melulu mengandalkan opsi likuidasi.
“Jadi, tidak hanya likuidasi, tapi juga kami akan membuat semacam investor relation di mana kami juga menawarkan bank-bank yang bermasalah, siapa tahu ada investor yang mau beli,” kata Anggito kepada wartawan di kegiatan Lampung Financial Festival (Finfest) 2027 di Bandarlampung, Sabtu.
“Karena tahu sudah ada izinnya, sudah ada modalnya. Tapi mungkin tata kelolanya kurang baik atau modalnya kurang, sehingga kami coba menawarkan kepada pihak-pihak investor yang tertarik,” katanya menambahkan.
Hingga saat ini, Anggito menyebut belum ada pihak investor yang secara resmi mengajukan minat untuk mengambil alih aset dari BPR/BPRS bermasalah tersebut. Pihaknya juga memilih untuk tidak membeberkan identitas bank yang dimaksud.
Meski begitu, penawaran ini tidak dibatasi bagi pemodal baru saja. LPS turut membidik keterlibatan investor eksisting hingga Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang mengantongi kecukupan modal.
“Mencari itu tidak harus investor baru, tetapi juga pada investor yang sudah ada. Siapa tahu ada yang mengakuisisi atau memergerkan, termasuk pada bank-bank daerah. BPD kami juga tawarkan BPR/BPRS yang dimiliki oleh pemda, kabupaten, kota. Lebih baik kan bisa diakuisisi oleh BPD yang sudah cukup kuat modal dan sebagainya,” ujar dia.
Lebih lanjut, Anggito memaparkan sepanjang semester I-2026, LPS telah merampungkan proses likuidasi terhadap tujuh BPR/BPRS, sementara 18 lembaga perbankan lainnya masih dalam tahap penyelesaian dengan durasi rata-rata sekitar 21 bulan.
Pada rentang waktu yang sama, terdapat delapan BPR/BPRS yang ditetapkan untuk dilikuidasi dengan total nilai simpanan layak bayar menyentuh Rp1,6 triliun dari 48.733 rekening.
Dari total simpanan dalam proses likuidasi tersebut, nilai dana nasabah yang masuk dalam cakupan penjaminan LPS (maksimal Rp2 miliar) tercatat sebesar Rp412,20 miliar.