Anggota DPR Minta RUU Perampasan Aset Sasar Seluruh Tindak Pidana

Minggu, 06 September 2026 | 00:02:06 WIB
Ketua kelompok fraksi (kapoksi) PDIP Komisi XI DPR RI Harris Turino.

JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Harris Turino mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset tidak sebatas menyasar tindak pidana korupsi, melainkan juga diterapkan pada seluruh jenis tindak pidana, termasuk kejahatan perbankan serta perpajakan.

"Undang-Undang Perampasan Aset tidak bisa hanya kepada tindak pidana korupsi. Semua tindak pidana," kata Harris dalam keterangan diterima di Jakarta, Sabtu.

Menurutnya, beragam tindak pidana lain patut dijerat melalui skema perampasan aset, seperti kasus perdagangan orang, peredaran narkotika, perdagangan senjata ilegal, hingga perdagangan organ tubuh.

"Termasuk perdagangan orang, perdagangan narkotika, perdagangan senjata, perdagangan organ. Perbankan, perpajakan. Enak amat orang gelapin pajak enggak bisa disita," katanya.

Harris menegaskan tidak boleh ada pengecualian dalam pemberlakuan RUU Perampasan Aset mengingat kejahatan di bidang perbankan membawa dampak yang amat serius bagi masyarakat.

"Karena ini menarik, kalau kami mau bersih ya bersih keseluruhan. Orang dagang narkoba, asetnya enggak bisa disita, ya, kan? Nah, kami tinggal tunggu, bareng-bareng kawal," ujar Harris.

Oleh sebab itu, pihaknya tengah menantikan daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pihak pemerintah, sebab DPR RI telah berkomitmen menuntaskan RUU tersebut pada 15 Desember 2026.

"Selanjutnya kan ke pemerintah untuk mengeluarkan tanda tangan presiden dan mengeluarkan peraturan pemerintahnya," katanya.

Ia berharap pengesahan RUU Perampasan Aset mampu mewujudkan Indonesia yang lebih bersih dari berbagai bentuk kejahatan ekonomi tanpa tebang pilih.

"Kejahatan perbankan juga sadis-sadis. Lebih sadis dari korupsi," katanya.

Terkini