Terkendala Aturan Free Float, Kalbe (KLBF) Kaji Delisting Anak Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 01:27:02 WIB
Presiden Direktur PT Kalbe Farma Tbk. (KLBF) Irawati Setiady [FOTO: NET].

JAKARTA – Emiten sektor kesehatan PT Kalbe Farma Tbk. (KLBF) membuka kemungkinan penghapusan pencatatan saham (delisting) terhadap anak usahanya, yakni PT Enseval Putera Megatrading Tbk. (EPMT), lantaran belum memenuhi ketentuan batas minimum kepemilikan saham publik (free float) yang digariskan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).

Direktur Kalbe Farma Kartika Setiabudy mengemukakan bahwa saat ini pihak manajemen masih mendalami aturan anyar terkait free float yang dirilis oleh pihak bursa. Pihaknya sedang melaksanakan kalkulasi internal guna menimbang opsi penambahan porsi saham publik.

”Pada waktu yang bersamaan, kami juga menjajaki potensi untuk melakukan delisting sekiranya memang penambahan free float ini sulit untuk dilakukan,” katanya dalam Public Expose Live 2026, Jumat (11/9/2026).

Walaupun demikian, putusan final ihwal apakah akan menempuh pemenuhan ketentuan free float atau mengambil langkah delisting saat ini masih dalam koridor pembahasan internal. Kartika menegaskan bahwa korporasi akan senantiasa mematuhi segala regulasi baru yang diberlakukan oleh otoritas pasar modal.

Sebagai informasi, PT Enseval Putera Megatrading Tbk. (EPMT) merupakan entitas bisnis distributor farmasi beserta alat kesehatan yang menyediakan beragam solusi rantai pasok, logistik, serta layanan pendukung akses kesehatan.

Berdasarkan catatan data BEI, porsi kepemilikan saham EPMT sebesar 91,98% dikuasai penuh oleh Kalbe Farma. Sementara itu, porsi saham yang dipegang oleh masyarakat (baik dalam bentuk warkat maupun non-warkat) hanya tersisa sekitar 7,6% saja.

”Jadi saat ini kami masih menjajaki kedua opsi tersebut dan tentunya kami akan comply dengan peraturan IDX karena kami merupakan bagian dari pasar modal Indonesia,” tegasnya.

Perlu diketahui, Bursa Efek Indonesia telah membereskan pembaruan regulasi mengenai batas minimum free float bagi emiten yang tercatat di bursa. 

Perusahaan tercatat dengan nilai kapitalisasi pasar minimal Rp5 triliun yang hingga kini masih mengantongi tingkat free float di bawah 12,5%, diwajibkan untuk memenuhi kuota free float sebesar 12,5% selambat-lambatnya pada tanggal 31 Maret 2027, serta menaikkannya hingga 15% paling lambat tanggal 31 Maret 2028.

Sementara bagi emiten tercatat yang posisinya telah mencapai rasio free float 12,5% hingga kurang dari 15%, wajib merampungkan ketentuan baru free float 15% pada 31 Maret 2027.

Di sisi lain, bagi perusahaan tercatat dengan valuasi kapitalisasi pasar di bawah Rp5 triliun, diberikan batas waktu selonggar-longgarnya hingga 31 Maret 2029 untuk memenuhi ketentuan free float minimum 15%.

Saat ini, gerak harga saham Enseval Putra Megatrading bertengger di level Rp2,450 per lembar saham. Dengan total volume saham beredar mencapai 2,70 miliar lembar, EPMT memiliki nilai kapitalisasi pasar sebesar Rp6,63 triliun.

Terkini