PTPP Bagi Utang Rp18,2 Triliun Menjadi Tiga Kelompok Restrukturisasi

Jumat, 11 September 2026 | 01:41:32 WIB
PT PP (Persero) Tbk. (PTPP).

JAKARTA - PT PP (Persero) Tbk. (PTPP) mengelompokkan pinjaman senilai Rp18,2 triliun dalam program restrukturisasi ke dalam tiga kategori atau tranche. Setiap kategori dirancang memiliki jangka waktu, mekanisme pelunasan, serta ketentuan bunga atau bagi hasil yang berbeda.

Direktur Keuangan PTPP Faizal Rahmad mengungkapkan bahwa skema penataan ini terdiri atas Tranche A berkapasitas sekitar Rp13,33 triliun, Tranche B senilai Rp4,05 triliun, dan Tranche C yang meliputi kompensasi bunga atau bagi hasil selama kurun waktu tertentu.

“Pertimbangan dilakukannya transaksi ini adalah untuk melakukan restrukturisasi atas utang Perseroan yang disertai dengan transformasi bisnis dan keuangan yang bertujuan untuk menjaga keberlangsungan usaha, meningkatkan kinerja operasional dan keuangan Perseroan serta kemampuan Perseroan untuk melunasi seluruh utang kepada Kreditur,” kata Faizal dalam keterbukaan informasi, dikutip Jumat (11/9/2026).

Pada kategori Tranche A, fasilitas kredit mencapai Rp13,33 triliun dengan durasi pengembalian 15 tahun sejak tanggal efektif lewat metode balloon payment. Tingkat bunga ditetapkan 3,5 persen per tahun, di mana 1 persen dibayar tunai tiap triwulan dan 2,5 persen sisanya ditangguhkan hingga 2041.

Selanjutnya, Tranche B memuat nilai utang sekitar Rp4,05 triliun berjangka waktu lima tahun melalui sistem bullet payment. Pihak emiten mengandalkan penerimaan dari aksi perlepasan aset atau divestasi untuk penyelesaian tranche ini dengan imbalan bunga 1 persen per tahun secara berkala.

Adapun Tranche C menampung akumulasi beban bunga dari tenggat kesepakatan standstill sampai tanggal berlaku MRA. Pelunasan Tranche C diangsur selama 18 bulan tanpa dikenakan beban bunga tambahan.

Di samping itu, perseroan mencatat adanya pinjaman modal kerja dari pihak pemilik proyek (bowheer) yang dikecualikan dari MRA. Pengembalian fasilitas ini tidak terikat pada kas umum, melainkan mengacu pada realisasi pencairan termin proyek terkait dengan tingkat bunga 3,5 persen per tahun.

Kesepakatan MRA ini ditandatangani PTPP bersama konsorsium perbankan BUMN seperti Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BSI pada 10 September 2026. Faizal menegaskan bahwa MRA akan berstatus aktif setelah mengantongi persetujuan RUPS serta pemenuhan klausul yang disyaratkan.

“MRA akan berlaku efektif setelah dilakukan RUPS dan beberapa persyaratan yang tertuang di MRA telah dipenuhi,” ujar Faizal.

Terkini