Kementerian Perdagangan Sebut Pasokan Minyakita Bergantung Pada DMO

Kementerian Perdagangan Sebut Pasokan Minyakita Bergantung Pada DMO
Ilustrasi Produk minyak goreng kemasan rakyat atau yang dikenal dengan Minyakita.

JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan bahwa program minyak goreng rakyat atau Minyakita tidak memanfaatkan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), melainkan sepenuhnya bersumber dari kewajiban domestic market obligation (DMO) produsen minyak sawit yang mengekspor produknya.

Direktur Bina Pasar Dalam Negeri Direktorat Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Nawandaru Dwi Putra menyampaikan pasokan Minyakita sangat bergantung pada realisasi DMO yang menyesuaikan tren ekspor produk kelapa sawit setiap bulannya.

"DMO Minyakita ini adalah kontribusi dari produsen yang melakukan ekspor. Jadi tanpa menggunakan APBN. Untuk itu, ketersediaan atau realisasi DMO ini sangat bergantung atau berkaitan erat dengan perkembangan kinerja ekspor produk bulanan kelapa sawit," ujar Nawandari dalam Rapat Koordinasi Inflasi Daerah dipantau secara daring di Jakarta, Selasa.

Ia menjelaskan bahwa sampai saat ini realisasi penyaluran DMO kepada distributor tingkat pertama (D1), yaitu BUMN Pangan telah menembus 413.256 ton atau sekitar 49,90 persen dari total kewajiban yang wajib dipenuhi produsen.

Dari keseluruhan jumlah tersebut, Perum Bulog memegang pasokan sebanyak 308.057 ton, sedangkan ID FOOD mengelola sebanyak 105.199 ton.

Menurut Nawandaru, sebagian dari stok pasokan tersebut telah disalurkan guna menyokong program bantuan pangan pemerintah sekaligus mencukupi kebutuhan minyak goreng di pasar-pasar rakyat.

Pihak Kemendag juga mengimbau pemerintah daerah agar terus memperkuat koordinasi bersama Bulog dan ID FOOD supaya alokasi distribusi Minyakita diprioritaskan ke wilayah pasar yang membutuhkan pasokan.

Meski demikian, volume stok yang tersedia memang tidak sebanyak minyak goreng komersial pada umumnya lantaran bersumber dari skema DMO. Oleh sebab itu, pemerintah senantiasa memastikan proses penyalurannya berjalan tepat sasaran.

Berdasarkan data Kemendag, angka realisasi DMO pada Juli 2026 menyentuh 122.745 ton, menunjukkan kenaikan ketimbang Juni 2026 pasca sempat mengalami penurunan berturut-turut sepanjang Februari hingga Mei.

"Periode bulan Februari, Maret, April, Mei, realisasi DMO cenderung mengalami penurunan yang sangat signifikan. Dan di bulan Juni, saat ini sudah lewat bulan Juli, ini sudah mengalami kenaikan yang di atas 100.000 ton," terang Nawandaru.

Selain menjaga pasokan, Kemendag konsisten berupaya menstabilkan harga pasaran Minyakita yang rata-rata nasionalnya kini berada di angka Rp15.869 per liter, sedikit melebihi harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp15.700 per liter.

Nawandaru mengutarakan salah satu poin penerapan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025 ialah mewajibkan produsen memasok sekurang-kurangnya 35 persen realisasi DMO kepada BUMN Pangan demi pemerataan distribusi Minyakita.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index