JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memutuskan untuk menunda implementasi pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi di platform marketplace. Langkah ini diambil guna menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi nasional.
"Penundaan waktu pemberlakuan ini dilakukan sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Kemenkeu, Inge Diana Rismawanti dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (6/8/2026).
Pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang menaungi payung hukum pemungutan pajak ini resmi ditunda hingga 31 Oktober 2026, sehingga pemungutan baru akan dimulai efektif pada 1 November 2026.
DJP akan membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak terkait penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak yang telah terbit sebelumnya, serta mengembalikan PPh Pasal 22 yang sempat dipungut kepada para pedagang dalam negeri.
"Penundaan ini tidak mengubah substansi kebijakan, melainkan hanya menunda waktu pemberlakuannya," ujar Inge.
Penundaan ini sejalan dengan arahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menunggu perbaikan kondisi ekonomi nasional. Purbaya menyampaikan alasan penundaan tersebut pada taklimat media di Jakarta, Rabu (5/8/2026).
“Nanti kami tunda dulu. Saya bilang sampai keadaan, saya selalu bilang kalau daya belinya, ekonominya, sudah membaik,” ujar Purbaya.
DJP sebelumnya telah menunjuk empat platform besar, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli, untuk memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto penjual. Aturan pemungutan ini nantinya hanya akan menyasar pedagang dengan omzet di atas Rp500 juta per tahun.