JAKARTA - PT Pelindo Multi Terminal (PMT) merencanakan penggabungan PT Pelabuhan Tanjung Priok (PTP) ke dalam struktur perseroan sebagai bagian dari penataan anak perusahaan serta optimalisasi operasional di lingkup Pelindo Group. Langkah integrasi ini ditargetkan berlaku efektif per 1 Oktober 2026.
Direksi PMT dan PTP menyampaikan rancangan merger tersebut melalui keterbukaan informasi yang dipublikasikan pada Senin (24/8/2026). Dalam aksi korporasi ini, PMT bertindak sebagai entitas penerima penggabungan, sedangkan PTP menjadi entitas yang menggabungkan diri.
“Penggabungan ini merupakan tindak lanjut untuk mendukung inisiatif PT Danantara Asset Management dalam rangka penataan anak usaha dan optimalisasi pengelolaan Badan Usaha Milik Negara beserta entitas turunannya,” demikian dikutip dari pengumuman, Senin (24/8/2026).
Melalui aksi penggabungan ini, Pelindo Group menargetkan peningkatan efisiensi operasional, penguatan mutu layanan, hingga optimalisasi daya dukung sumber daya pada sektor terminal nonpetikemas atau multipurpose.
PMT merupakan entitas anak Pelindo yang berbasis di Medan, Sumatra Utara, dengan fokus utama pada layanan terminal nonpetikemas. Sementara PTP beroperasi di Jakarta sebagai pengelola terminal nonpetikemas.
Sebelum integrasi berlaku resmi, saham PTP milik PT Integrasi Logistik Cipta Solusi rencananya dialihkan seluruhnya kepada PMT. Dengan demikian, PMT bakal menguasai 100% saham PTP sebelum merger dilaksanakan.
Atas dasar itu, tidak dilakukan konversi saham PTP menjadi saham PMT maupun penerbitan saham baru oleh PMT. Susunan kepemilikan saham PMT sebagai entitas penerima penggabungan juga dipastikan tidak berubah.
Proses merger ini masih menanti pemenuhan seluruh perizinan dan persetujuan regulator, anggaran dasar perseroan, organ perusahaan, serta Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dari kedua pihak.
Selepas merger berlaku efektif, PMT tetap beroperasi sebagai badan hukum hasil penggabungan. Di sisi lain, keberadaan PTP berakhir demi hukum tanpa melalui tahap likuidasi.
Aset beserta kewajiban PTP secara otomatis beralih kepada PMT. Entitas penerima penggabungan ini bakal melanjutkan seluruh kegiatan operasional PTP, termasuk pengelolaan aset, perjanjian kerja sama, hingga sumber daya manusia.
Hak dan kewajiban PTP terhadap pihak ketiga juga dilanjutkan oleh PMT dengan tetap mengacu pada kesepakatan tertulis serta regulasi yang berlaku.
Secara hukum, penggabungan ini efektif setelah akta signed, dicatatkan dalam Daftar Perseroan, dan memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Kreditur dari kedua perseroan diberikan hak mengajukan keberatan paling lambat 14 hari kalender sejak pengumuman diterbitkan. Apabila tidak ada tanggapan hingga batas waktu berakhir, kreditur dianggap menyetujui merger tersebut.