Menkeu Minta Tarif Kargo Udara Ditekan, Dua Biaya Ini Jadi Sorotan Asosiasi Logistik

Menkeu Minta Tarif Kargo Udara Ditekan, Dua Biaya Ini Jadi Sorotan Asosiasi Logistik

ONLINEKINI.ID — ASPERINDO mengajukan dua keberatan utama yang dinilai membuat struktur biaya angkutan udara berlapis dan tidak efisien. Pertama, pengenaan biaya Jasa Pemeriksaan Keamanan Kargo dan Pos (JASPER), Jasa Terkait Bandar Udara (JASTER), serta Standard Ground Handling Agreement (SGHA) dinilai menduplikasi fungsi yang sebelumnya sudah dijalankan oleh Regulated Agent (RA). Kedua, perbedaan standar perhitungan berat volumetrik antar-maskapai yang memicu kenaikan ongkos kirim hingga 20 persen.

Kenaikan Berat Tertagih Ancam UMKM dan Wilayah 3T

Sejak 16 Juni 2025, sebagian maskapai mengubah angka pembagi perhitungan berat volumetrik dari 6.000 menjadi 5.000. Perubahan ini membuat berat tertagih atau chargeable weight untuk barang ringan berukuran besar meningkat signifikan.

Dampaknya langsung terasa bagi pelaku UMKM dan sektor e-commerce yang mengandalkan pengiriman udara. ASPERINDO memperkirakan ongkos kirim untuk barang ringan berukuran besar berpotensi membengkak, dan yang paling terdampak adalah masyarakat di wilayah terluar, terdepan, dan tertinggal (3T) yang sangat bergantung pada jalur udara.

Menkeu: Biaya Logistik Mahal Picu Inflasi Daerah

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pengendalian biaya kargo udara menjadi prioritas karena transportasi udara merupakan jalur utama distribusi barang antarpulau. Menurutnya, ongkos transportasi yang tinggi akan berujung pada kenaikan harga barang di berbagai daerah.

"Jadi harusnya sih ini penting karena salah satu proses untuk mengendalikan biaya logistik. Apalagi kita banyak antar pulau kan, kalau nggak kan seperti yang dibilang tadi oleh anggota Asperindo, transportasi barang antar pulau jadi mahal," ujar Purbaya di Jakarta, Rabu (26/8/2026).

Kemenhub Percepat Aturan Baru Penataan Biaya Bandara

Purbaya mengakui penyelesaian persoalan ini belum tuntas. Kementerian Perhubungan akan mempercepat penyusunan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) untuk menata komponen biaya kargo udara sekaligus menyinkronkan proses bisnis di bandara.

"Ya nggak tuntas, tapi sebagian kan perhubungan akan mempercepat proses-proses pembuatan peraturan menteri perhubungan sehingga servis di bandara nanti clear seperti apa, sehingga nggak ada pertanyaan lagi," kata Purbaya.

Ia menambahkan, regulasi yang lebih jelas diharapkan dapat membuat struktur biaya jasa di bandara lebih transparan. Purbaya juga mendorong persaingan usaha yang lebih terbuka agar tarif layanan tidak mudah meningkat.

"Saya sih ngarepinnya ada kompetisi yang lebih terbuka sehingga harganya lebih terkendali tadi untuk keamanan dan apalah tadi, satu tadi," tambahnya.

Pemerintah Targetkan Arus Barang Lancar dan Inflasi Terjaga

Purbaya menegaskan persoalan biaya logistik tidak bisa dilihat hanya dari satu komponen. Kenaikan satu biaya berpotensi memicu kenaikan biaya lainnya hingga akhirnya membebani masyarakat.

"Apalagi nanti kalau nggak terkendali, biayanya kalau satu naik nggak dikendalikan, yang lain akan ikut naik jadi biaya logistiknya semakin mahal," tegas Purbaya.

Pemerintah akan mencari kebijakan yang tepat untuk menekan biaya logistik sekaligus memperlancar distribusi barang antardaerah. "Jadi kita coba mengendalikan biaya logistik dengan kebijakan yang pas supaya arus barang lebih baik di sini sehingga inflasi juga bisa dikendalikan," pungkasnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index