BI dan MAS Resmikan Kerangka Transaksi Rupiah dan Dolar Singapura 2026

BI dan MAS Resmikan Kerangka Transaksi Rupiah dan Dolar Singapura 2026
Ilustrasi Rupiah.

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) bersama bank sentral Singapura, Monetary Authority of Singapore (MAS), secara resmi mengumumkan operasionalisasi kerangka penyelesaian transaksi bilateral berbasis mata uang lokal masing-masing negara atau Local Currency Transaction (LCT).

Penerapan ini menjadi tindak lanjut dari Nota Kesepahaman yang telah ditandatangani pada Agustus 2022, serta Pedoman Operasional yang disepakati oleh BI dan MAS pada April 2026.

Sebagai pijakan pelaksanaan, skema ini dituangkan dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur No. 25/2026 mengenai Penyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Singapura Menggunakan Rupiah dan Dolar Singapura melalui Bank.

Langkah ini dinilai strategis untuk menyokong perdagangan bilateral sekaligus memperkokoh integrasi keuangan di kawasan Asean lewat optimalisasi mata uang lokal.

Melalui mekanisme LCT, bank yang ditetapkan sebagai Appointed Cross Currency Dealer (ACCD) di Indonesia dan Singapura berwenang memfasilitasi transaksi berjalan, investasi langsung, hingga pembayaran lintas negara dengan Rupiah dan Dolar Singapura.

"Hal ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi pelaku usaha dan pengguna lainnya dalam bertransaksi menggunakan mata uang lokal, sekaligus mengurangi risiko nilai tukar dan biaya transaksi," bunyi keterangan resmi pada Senin (31/8/2026).

Guna memikat minat para pelaku usaha, kerangka LCT disokong fitur utama berupa kuotasi langsung (direct quotation) nilai tukar Rupiah terhadap Dolar Singapura serta kelonggaran regulasi pendukung.

Dalam memfasilitasi operasionalisasi LCT, BI dan MAS menetapkan sejumlah lembaga perbankan bertindak sebagai bank ACCD yang memegang wewenang penyelesaian kegiatan keuangan tertentu.

Adapun 9 bank ACCD yang ditunjuk di Indonesia meliputi PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank DBS Indonesia, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Maybank Indonesia Tbk, PT Bank Negara Indonesia Tbk, PT Bank OCBC NISP Tbk, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk, dan PT Bank UOB Indonesia.

Sementara 3 bank ACCD yang ditunjuk di Singapura mencakup DBS Bank Ltd., Oversea-Chinese Banking Corporation Limited, dan United Overseas Bank Limited.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index