Sumbar Atasi Ketimpangan Harga TBS Sawit Plasma dan Swadaya

Sumbar Atasi Ketimpangan Harga TBS Sawit Plasma dan Swadaya
Pekerja membawa tandan buah segar sawit usai panen [FOTO: NET].

JAKARTA - Dinas Perkebunan Tanaman Pangan dan Hortikultura (DPTPH) Provinsi Sumatra Barat mulai mengambil tindakan guna menangani masalah ketimpangan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang dialami oleh petani plasma/mitra dibandingkan dengan petani swadaya/rakyat.

Kepala Dinas Perkebunan Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumbar Afniwirman menyatakan, penetapan harga TBS bagi petani plasma telah diatur dalam peraturan menteri dan diperbarui tiap pekan. Di Sumbar, harga TBS sawit plasma pekan lalu menembus angka di atas Rp4.000 per kg, sementara harga sawit swadaya berada di bawah Rp3.000 per kg.

“Yang terlihat sekarang terjadi jomblang antara harga TBS petani sawit plasma dengan harga TBS petani swadaya. Penyebab hal itu terjadi, karena memang pada peraturan menteri mengatakan bahwa harga TBS plasma dalam bentuk kemitraan dengan pabrik, dan harganya ditentukan oleh pemerintah,” katanya, Kamis (3/9/2026).

Afniwirman menyampaikan bahwa petani swadaya masih menjual TBS dengan harga buah segar sawit di bawah Rp3.000 per kg.

“Apa penyebabnya? Penyebabnya adalah petani swadaya Sumbar tidak bermitra dengan pabrik,” jelasnya.

Masalahnya, proses kemitraan tidak dapat dilakukan begitu saja karena terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Oleh karena itu, pemerintah daerah menginisiasi pertemuan dengan para pelaku usaha sawit. Berkas usulan tersebut telah dikirimkan kepada Gubernur Sumbar untuk ditandatangani, sebab DPTPH berencana menggelar rakor bersama Gubernur dan para Bupati dari daerah penghasil sawit.

“Cara ini perlu dilakukan, karena kami melihat mayoritas perusahaan sawit itu menjadi kewenangan bupati. Tidak menjadi kewenangan gubernur. Ada yang menjadi kewenangan gubernur, tapi lebih dominan kewenangan bupati,” ungkapnya.

Afniwirman menjelaskan bahwa sebagian besar perusahaan sawit di Sumbar merupakan investasi dalam negeri dan beroperasi dalam lingkup satu kabupaten. Kewenangan gubernur hanya mencakup perusahaan yang lokasinya membentang di dua daerah tingkat dua atau dua kabupaten. Adapun perusahaan berbasis modal asing berada di bawah kewenangan pemerintah pusat. Namun saat ini, permasalahan perusahaan sawit kerap dianggap sebagai tanggung jawab Pemprov.

“Nah, makanya kami menginisiasi rakor antara gubernur dengan bupati ini. Kemudian mendatangkan narasumber dari kementerian. Sehingga ke depan kami berharap ini menjadi atensi bupati di masing-masing daerahnya,” kata dia.

Melalui rakor yang dijadwalkan berlangsung pekan depan pada September 2026 tersebut, persoalan harga sawit swadaya akan dibahas mendalam. Terlebih, masih ditemukan pabrik CPO yang tidak memiliki kebun plasma, padahal regulasi mewajibkan pabrik CPO memiliki kebun plasma di luar skema kemitraan.

Ia menambahkan, masalah utama pada harga sawit swadaya terletak pada panjangnya rantai perdagangan. Kondisi ini membuat keuntungan terbesar justru dinikmati oleh pedagang, mulai dari tingkat pengepul hingga supplier sebelum sampai ke pabrik, sedangkan petani menerima harga yang jauh lebih murah dibandingkan TBS plasma.

“Secara bertahap kami tentu akan memperjuangkan petani sawit swadaya ini,” tegasnya.

Afniwirman menyebut total luas lahan sawit di Sumbar mencapai 440 ribu hektare, yang mana sebagian besarnya merupakan perkebunan sawit swadaya. Oleh sebab itu, pembenahan amat diperlukan agar petani sawit swadaya bisa memperoleh harga yang layak sekaligus memutus rantai niaga yang merugikan petani rakyat.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index