Pakai Layanan Khusus Ini Anak Bisa Naik Pesawat Sendiri Tanpa Orang Tua

Pakai Layanan Khusus Ini Anak Bisa Naik Pesawat Sendiri Tanpa Orang Tua
Ilustrasi Anak Naik Pesawat.

JAKARTA - Tidak banyak masyarakat yang mengetahui bahwa anak-anak sebenarnya diperbolehkan melakukan perjalanan udara atau naik pesawat sendirian tanpa pendampingan orang tua atau wali.

Fasilitas perjalanan ini didukung melalui layanan khusus bernama Unaccompanied Minor (UM) yang disediakan maskapai penerbangan untuk mengawal anak sejak dari bandara asal hingga tiba di lokasi tujuan.

Fasilitas pendampingan tersebut disediakan maskapai secara cuma-cuma tanpa biaya tambahan demi menjamin keamanan serta kenyamanan penumpang anak yang bepergian secara mandiri.

Sebagai contoh, maskapai Pelita Air menyediakan fasilitas UM khusus bagi penumpang anak berumur 6 sampai 12 tahun yang bepergian tanpa pendamping dewasa.

Sedangkan untuk kelompok umur 13 hingga 17 tahun sudah diperbolehkan terbang sendiri tanpa wajib pendampingan, meskipun pilihan layanan bantuan tambahan masih bisa dipilih.

Melalui fasilitas Unaccompanied Minor, anak tidak dibiarkan terbang sendirian begitu saja. Petugas maskapai bakal melakukan pengawalan secara ketat dalam setiap tahapan:

Keberangkatan: Petugas mendampingi proses pelaporan (check-in), pemeriksaan keamanan (security check), sampai ruang tunggu dan pesawat (boarding).

Selama Penerbangan: Awak kabin memberikan perhatian khusus untuk memperhatikan seluruh kebutuhan anak di udara.

Kedatangan: Petugas mengantar anak sampai area penjemputan dan melangsungkan serah terima resmi hanya kepada pihak yang identitasnya terdaftar.

Sebelum hari keberangkatan, orang tua wajib mendaftarkan fasilitas UM dan menyiapkan beberapa dokumen administrasi penting:

Kartu Keluarga (KK)

Kartu Identitas Anak (KIA) atau Akta Kelahiran

Formulir UM yang mencantumkan identitas jelas pengantar dan penjemput

Di Indonesia, penyelenggaraan layanan untuk anak tanpa pendamping mempunyai payung hukum sah dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal Penumpang Angkutan Udara.

Meskipun begitu, orang tua diimbau tetap cermat serta memeriksa aturan spesifik maskapai yang hendak dipakai. Sebab, ketentuan terkait batas umur minimum, mekanisme pendaftaran, sampai kelengkapan berkas dapat berbeda pada tiap maskapai penerbangan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index