JAKARTA - Kementerian Hak Asasi Manusia mendesak agar seluruh fasilitas kesehatan memberikan pelayanan tanpa diskriminasi kepada peserta BPJS Kesehatan, sekaligus menghormati hak dan martabat mereka sebagai warga negara.
Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM Munafrizal Manan menekankan bahwa status kepesertaan jaminan sosial tidak boleh dijadikan alasan untuk membedakan mutu layanan atau sikap tenaga medis terhadap pasien.
"Hak atas kesehatan adalah hak dasar yang melekat pada setiap manusia. Pasien BPJS bukanlah 'warga negara kelas dua'. Mereka adalah pemegang hak yang sama, yang dilindungi penuh oleh negara," kata Munafrizal dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Pernyataan tersebut dilontarkan Munafrizal guna menanggapi laporan mengenai perlakuan kurang bersahabat terhadap pasien BPJS serta masalah antrean panjang di sejumlah rumah sakit, salah satunya yang terjadi di RSUD Samarinda.
Guna merespons persoalan ini, Munafrizal menjelaskan bahwa Kementerian HAM telah menerbitkan Surat Edaran Nomor PDK-HA.02.01.01-14 Tahun 2025 mengenai Pelaksanaan Kepatuhan HAM Instansi Pemerintah Terkait Hak Kesehatan demi mewujudkan layanan medis yang ramah HAM.
Ia memaparkan bahwa edaran itu mencakup empat poin utama yang wajib dijalankan oleh penyedia layanan kesehatan, yakni ketersediaan sarana, aksesibilitas nondiskriminatif, penghormatan atas martabat pasien, serta standar mutu pelayanan dari tenaga medis yang beretika.
Dia juga mendorong Kementerian Kesehatan bersama pihak rumah sakit untuk mengusut tuntas setiap dugaan pelanggaran secara transparan, melakukan perbaikan sistem, serta memberikan sanksi tegas apabila terbukti ada tindakan yang melanggar hak-hak pasien.
Lebih lanjut, Dirjen menggarisbawahi krusialnya saluran pengaduan masyarakat yang responsif agar setiap laporan ketidakadilan dapat ditangani secara cepat dan transparan.
"Kami mengapresiasi langkah cepat Kemenkes dan BPJS Kesehatan dalam merespons isu ini. Namun, perbaikan sistemik dan perubahan budaya pelayanan tetap menjadi prioritas. Kepatuhan terhadap HAM di sektor kesehatan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan wujud kehadiran negara dalam melindungi martabat setiap warga negara," ujar Munafrizal.
Ia menegaskan Kementerian HAM bakal terus mengawasi penerapan edaran tersebut serta menjalin sinergi dengan kementerian, pemerintah daerah, dan para pemangku kepentingan demi mendorong transformasi layanan kesehatan yang lebih adil dan humanis.