JAKARTA - Sebanyak 94 pekerja dan tenaga outsourcing di lingkungan PT Kalrez Petroleum Ltd akhirnya memperoleh hak-hak mereka setelah pihak manajemen melunasi penunggakan gaji selama tujuh bulan. Keberhasilan ini terwujud tak lepas dari intervensi aktif serta pendampingan langsung oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Untuk pembayaran gaji karyawan dan outsourcing di lingkup Kalrez secara menyeluruh telah selesai," kata Ketua Serikat Pekerja PT Kalrez Petroleum Seram Ltd Ali Rahman Rumuar dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Ia menuturkan, selama kurun waktu lebih dari satu tahun, sebanyak 94 pegawai PT Kalrez Petroleum gigih berjuang tanpa menerima pemenuhan gaji efektif selama 7 bulan.
Dampak sosio-ekonomi yang ditimbulkan dari situasi tersebut dinilai Ali amat berat bagi keluarga karyawan, mulai dari kesulitan pemenuhan kebutuhan pokok, jeratan utang macet, ancaman putus sekolah bagi anak-anak, hingga ketidakpastian nasib pekerjaan.
Kendati dihantam masa-masa sulit, para pegawai konsisten menjaga kondusivitas wilayah dengan tidak mengarah pada tindakan perusakan atau aksi melanggar hukum lainnya.
Ancaman konflik sosial di tengah warga berhasil diredam berkat respons cepat Bupati Seram Bagian Timur Fachri Alkatiri yang berkolaborasi dengan jajaran Kementerian ESDM serta SKK Migas.
Tenaga Ahli Menteri ESDM Iksan Kiat menyampaikan bahwa penerapan pendekatan berkesadaran kemanusiaan serta keterbukaan menjadi kunci penuntasan perselisihan ini.
Kementerian ESDM bertindak cepat menjalankan instruksi Presiden Prabowo Subianto dan arahan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang menekankan bahwa pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan industri nasional harus memberikan faedah nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
Ia mengungkapkan pihak kementerian menerjunkan tim khusus, termasuk deretan Tenaga Ahli Menteri dan Penasehat Ahli Kepala SKK Migas, guna mengurai kerumitan yang dialami para pekerja.
Melalui komunikasi persuasif, Kementerian ESDM memastikan manajemen PT Kalrez menyelesaikan pemberkasan administrasi. Dengan demikian, ketika indikator ICP Juli terbit pada awal Agustus, mekanisme invoice serta pencairan hak pekerja bisa segera direalisasikan tanpa penundaan.
"Penyelesaian setiap persoalan harus selalu berlandaskan ada niat baik demi menjamin keadilan bagi masyarakat setempat. Rakyat di daerah penghasil harus merasakan manfaat nyata dari pengelolaan energi nasional tersebut," kata Iksan Kiat yang juga merupakan Kepala Lemigas Kementerian ESDM.
Tenaga Ahli Menteri ESDM sekaligus Penasihat Ahli Kepala SKK Migas Umar Ali Lessy menegaskan tekad instansinya untuk selalu hadir serta mengawal dinamika di ranah hulu migas.
"Kementerian ESDM bersama SKK Migas akan senantiasa proaktif dalam merumuskan solusi terbaik dan berkeadilan, guna menjamin kepastian bagi para pelaku usaha sekaligus melindungi kesejahteraan masyarakat terdampak," ujar Umar Lessy.
Keterlibatan kuat Kementerian ESDM bersama pemangku kepentingan seperti SKK Migas, Pemda, serta tokoh masyarakat menjadi pembuktian nyata kehadiran negara dalam melindungi hak tenaga kerja sektor hulu migas nasional.