Implementasi POJK 36 2025 Bikin Ekosistem Asuransi Kesehatan Optimal

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:46:02 WIB
Ilustrasi Asuransi Kesehatan.

JAKARTA - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menilai bahwasanya penerapan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 berpotensi memperkuat ekosistem asuransi kesehatan nasional agar berkembang lebih sehat, transparan, serta berkelanjutan.

Ketua Dewan Pengurus AAJI Albertus Wiroyo mengungkapkan bahwa penguatan ekosistem amat dibutuhkan di tengah maraknya tantangan sektor asuransi kesehatan, mulai dari lonjakan biaya layanan medis, inflasi kesehatan, hingga tingginya frekuensi pemanfaatan fasilitas medis oleh masyarakat.

“Dinamika kesehatan tengah menjadi perhatian bersama, sehingga industri berfokus pada implementasi POJK Nomor 36 Tahun 2025. Langkah ini merupakan bagian dari upaya menciptakan ekosistem asuransi kesehatan yang lebih transparan dan berkelanjutan,” kata Albertus dalam keterangan yang diterima, di Jakarta, Sabtu.

Menurut pandangannya, payung hukum tersebut tidak cuma menata operasional perusahaan asuransi, melainkan juga memacu sinergi yang lebih solid dengan berbagai elemen dalam ekosistem kesehatan, termasuk Kementerian Kesehatan, fasilitas medis, BPJS Kesehatan, organisasi profesi medis, hingga lembaga penyelenggara jaminan lainnya.

AAJI memandang kolaborasi lintas pemangku kepentingan menjadi kunci utama agar tata kelola risiko serta kontrol biaya kesehatan dapat dijalankan secara efisien. Melalui langkah ini, proteksi yang ditawarkan kepada khalayak tetap maksimal tanpa mengancam keberlangsungan produk asuransi.

Dalam penerapannya di lapangan, POJK 36/2025 antara lain memperkokoh kapasitas medis beserta Dewan Penasihat Medis, mengoptimalkan pemanfaatan sistem informasi terpadu, serta menyelaraskan koordinasi dengan BPJS Kesehatan dan badan penjamin lain.

Regulasi ini turut menetapkan skema co-payment, di mana pemegang polis berkewajiban menanggung porsi 5 persen dari setiap pengajuan klaim dengan plafon tertinggi Rp300.000 untuk kategori rawat jalan dan Rp3 juta untuk penanganan rawat inap.

Di samping itu, skema deductible atau beban biaya pribadi pemegang polis disesuaikan menjadi annual deductible, yang berarti penghitungannya diakumulasikan secara tahunan, bukan lagi berdasarkan tiap-tiap kali kejadian perawatan.

AAJI menggarisbawahi bahwa penetapan mekanisme ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk memangkas porsi manfaat perlindungan bagi para nasabah. Kebijakan ini dirancang demi mendorong pemanfaatan fasilitas kesehatan secara bijak, sekaligus memelihara keterjangkauan serta ketahanan produk asuransi.

”Melalui penguatan ekosistem tersebut, diharapkan mampu meningkatkan efisiensi pembiayaan kesehatan dengan berkontribusi dalam penurunan out of pocket (OOP) belanja kesehatan nasional,” ujarnya.

Berbekal ekosistem yang terintegrasi secara rapat, sektor industri asuransi optimistis bahwa pengendalian risiko kesehatan dapat dieksekusi secara maksimal, sehingga masyarakat luas tetap mendapatkan akses perlindungan kesehatan untuk jangka panjang.

Terkini