Harga Emas Antam Per Gram Hari Ini Naik Rp40.000 Jadi Rp2.690.000

Harga Emas Antam Per Gram Hari Ini Naik Rp40.000 Jadi Rp2.690.000
Ilustrasi Emas Antam.

JAKARTA - Grafik harga emas Antam hari ini, Sabtu (8/8/2026) per pukul 09.15 WIB terpantau menguat. Banderol emas Antam untuk ukuran 1 gram melesat naik menempati level Rp2.690.000 per gram.

Mengutip rilis resmi portal Logam Mulia, pecahan emas Antam 1 gram melonjak sebesar Rp40.000 dari posisi sebelumnya yang berada di kisaran Rp2.650.000 per gram pada sesi perdagangan lampau.

Sebagai informasi, kepingan emas batangan Antam disediakan dalam beraneka ragam pilihan bobot mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kg), guna memberikan fleksibilitas bagi preferensi masing-masing pembeli.

Berikut merupakan rincian lengkap harga emas Antam terbaru per Sabtu (8/8/2026) pukul 09.15 WIB:

Ukuran 0,5 gram: Rp1.395.000 (dari Rp1.375.000)

Ukuran 1 gram: Rp2.690.000 (dari Rp2.650.000)

Ukuran 2 gram: Rp5.320.000 (dari Rp5.240.000)

Ukuran 3 gram: Rp7.955.000 (dari Rp7.835.000)

Ukuran 5 gram: Rp13.225.000 (dari Rp13.025.000)

Ukuran 10 gram: Rp26.395.000 (dari Rp25.995.000)

Ukuran 25 gram: Rp65.862.000 (dari Rp64.862.000)

Ukuran 50 gram: Rp131.645.000 (dari Rp129.645.000)

Ukuran 100 gram: Rp263.212.000 (dari Rp259.212.000)

Ukuran 250 gram: Rp657.765.000 (dari Rp647.765.000)

Ukuran 500 gram: Rp1.315.320.000 (dari Rp1.295.320.000)

Ukuran 1.000 gram (1 kg): Rp2.630.600.000 (dari Rp2.590.600.000)

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, alur transaksi beli maupun buyback emas batangan Antam terikat aturan pemotongan pajak.

Untuk skema pajak pembelian emas (PPh 22), dikenakan tarif 0,45 persen bagi pemegang NPWP serta 0,9 persen untuk pembeli tanpa sertifikasi NPWP. Setiap proses transaksi pembelian bakal dilampiri bukti pemotongan PPh 22 untuk pelaporan.

Sementara untuk transaksi penjualan kembali (buyback) ke PT Antam dengan nominal melampaui Rp10 juta, berlaku ketentuan tarif 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen untuk pemohon non-NPWP. Beban pajak buyback ini dipotong langsung dari akumulasi nilai transaksi.

Seluruh rincian pergerakan harga pada laman resmi Logam Mulia diperbarui secara berkala setiap hari kerja pada pukul 08.30 WIB.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index