Freeport Indonesia Ajukan Perpanjangan IUPK ke Kementerian ESDM

Freeport Indonesia Ajukan Perpanjangan IUPK ke Kementerian ESDM
PT Freeport Indonesia (PTFI).

JAKARTA - Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI) Tony Wenas mengonfirmasi bahwasanya pihak perseroan telah melayangkan permohonan perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Tony menerangkan bahwa berpatokan pada aturan yang berlaku, salah satu syarat mutlak penerbitan IUPK baru yakni telah ditandatanganinya kesepakatan pelepasan saham tambahan sebesar 12 persen milik perseroan kepada PT Mineral Industri Indonesia (MIND ID).

“Jadi kalau menurut peraturannya, salah satu persyaratan diterbitkannya IUPK itu sudah ditandatangani perjanjian soal divestasi tambahan pada saat diterbitkan. Jadi itu menjadi salah satu prasyarat. Itu menurut peraturannya gitu,” kata Tony usai Peluncuran dan Diskusi Buku Bahlil Lahadalia di Jakarta Pusat, Jumat (7/8/2026).

Tony menyampaikan bahwasanya dokumen perpanjangan IUPK tersebut sudah diserahkan oleh PTFI sejak pertengahan Juni 2026 dan kini berada dalam tahap peninjauan berkas oleh Kementerian ESDM.

“Ya seperti biasa kan harus di-review dulu, dilihat kelengkapan dan lain sebagainya,” tegas dia.

Sebelumnya, Freeport-McMoRan Inc (FCX) memastikan pihak PTFI telah mengajukan permohonan IUPK seiring dengan penandatanganan nota kesepahaman perpanjangan hak operasi serta divestasi tambahan 12 persen saham kepada Pemerintah Indonesia.

Dalam laporan keuangan FCX dipaparkan bahwa pengajuan perpanjangan IUPK dilakukan pada Juni 2026, di mana PTFI bersama pemerintah sedang merampungkan alur perizinan resmi.

“Pada Juni 2026, PTFI telah mengajukan permohonan perpanjangan IUPK-nya, dan FCX serta PTFI sedang bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia untuk menyelesaikan proses perizinan resmi,” kata FCX dalam laporan keuangan semester I-2026.

Pihak manajemen FCX menjelaskan isi nota kesepahaman yang menyepakati pengalihan 12 persen saham Freeport Indonesia ke pemerintah via MIND ID bakal direalisasikan pada 2041 mendatang tanpa dikenakan biaya sama sekali.

Meski demikian, MIND ID selaku pihak pengambilalihan berkewajiban mengganti biaya proporsional FCX yang dikeluarkan berdasarkan nilai buku untuk investasi periode pasca-2041.

“FCX akan mempertahankan kepemilikan sahamnya sebesar 48,76% di PTFI hingga 2041 dan memegang sekitar 37% mulai 2042,” tulis manajemen FCX dalam keterangan resminya, Kamis (19/2/2026).

Di samping itu, dokumen MoU tersebut turut menyepakati poin revisi IUPK Freeport Indonesia di kawasan Grasberg, Papua Tengah, guna memperpanjang masa operasional melampaui tahun 2041.

Manajemen menegaskan bahwa pemberian perpanjangan hak operasi beserta ketentuan lainnya tetap mengacu pada penerbitan revisi IUPK resmi dari pemerintah.

FCX menambahkan bahwasanya Freeport Indonesia menargetkan proses penyelesaian izin usaha perpanjangan IUPK tersebut dapat rampung dalam waktu dekat sesuai poin-poin kesepakatan.

Notula kerja sama itu turut memuat poin-poin penting lainnya, salah satunya kewajiban Freeport Indonesia untuk memprioritaskan agenda hilirisasi dalam negeri lewat penjualan lokal tembaga olahan, logam mulia, asam sulfat, hingga produk turunan lainnya.

Freeport Indonesia juga siap memperluas jangkauan pemasaran tembaga olahan ke pasar Amerika Serikat (AS), dengan catatan apabila AS membutuhkan tambahan pasokan.

Dalam forum US Business Summit di Washington D.C., FCX menandatangani MoU bersama Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM sekaligus CEO Danantara Rosan Perkasa Roeslani.

Kesepakatan tersebut mencakup kerja sama pengembangan mineral kritis, dengan proses penandatanganan yang disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto beserta deretan perwakilan lembaga bisnis internasional.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index