ONLINEKINI.ID — Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Albert Raden Deddy Sulistyo Nugroho mengungkapkan bahwa Encek tidak hanya melarikan diri, tetapi juga masih mengendalikan jaringan metamfetamin lintas negara selama dalam pelarian.
"Diamankan di daerah Tachileik, perbatasan Myanmar, Thailand, dan Laos pada 17 Juli 2026," kata Albert di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Minggu.
Jaringan Narkoba Tetap Berjalan dari Pelarian
Albert menegaskan bahwa meski telah menjadi buronan, Encek masih aktif mengendalikan operasional jaringan narkobanya. Hal ini terungkap dari hasil pendalaman penyidik selama proses pengejaran.
"Jadi, selama dia melarikan diri ke Malaysia kemarin itu, dia tetap mengendalikan jaringan metamfetaminanya di lintas negara," ungkapnya.
Rute Pelarian: Indonesia-Malaysia-Thailand
Kronologi pelarian Encek terbilang panjang. Setelah kabur dari Lapas Sukadana pada 21 April 2024, ia terlebih dahulu menyeberang ke Malaysia sebelum akhirnya bergerak menuju Thailand.
"Setelah dari Indonesia ke Malaysia, kemudian ke Thailand, kemudian lanjut diamankan di daerah Tachileik, perbatasan Thailand, Laos, dan Myanmar," jelas Albert.
Tachileik sendiri dikenal sebagai kawasan Segitiga Emas, wilayah yang selama ini menjadi pusat produksi dan transit narkoba sintetis di Asia Tenggara.
Proses Pemulangan dan Penahanan
Setelah proses koordinasi dengan otoritas setempat, Polri membawa Encek kembali ke tanah air. Kombes Pol. Albert memastikan bahwa yang bersangkutan kini telah berada dalam tahanan Bareskrim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Yang bersangkutan sekarang sudah kami amankan, dan baru saja tiba di tanah air," katanya.
Encek akan menghadapi konsekuensi hukum berlapis. Selain hukuman atas kejahatan narkoba yang menjeratnya sebelumnya, ia juga akan dijerat pasal baru terkait melarikan diri dari lembaga pemasyarakatan serta dugaan tindak pidana pencucian uang dari hasil jaringan narkoba yang masih ia kendalikan.
Penangkapan ini menjadi sinyal bahwa ruang gerak napi narkoba yang melarikan diri ke luar negeri tetap terbatas. Polri menunjukkan kemampuan koordinasi internasional dalam memburu buronan lintas negara, khususnya yang terkait dengan jaringan narkoba terorganisir.