ONLINEKINI.ID — Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan sikap resmi pemerintah dalam sidang keempat permohonan dengan nomor 215/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (1/9). Pemerintah memastikan seluruh tahapan pembentukan beleid anyar tersebut telah sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Dalil Pemohon: Pembahasan RUU Terlalu Cepat
Salah satu poin yang dipersoalkan pemohon adalah rentang waktu pembahasan RUU Polri yang dinilai terlalu singkat. Dalam uji formil, pemohon mendalilkan bahwa proses legislasi yang berlangsung cepat berpotensi mengabaikan partisipasi publik yang bermakna.
Namun, pemerintah menilai dalil tersebut tidak berdasar. Edward menegaskan bahwa aspek kecepatan pembahasan bukan indikator tunggal untuk menilai cacat formil sebuah undang-undang.
Posisi Pemerintah soal Proses Legislasi
Menurut Edward, pembentukan UU Polri telah melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Ia menyebut seluruh tahapan, mulai dari perencanaan, penyusunan, hingga pembahasan di DPR, telah dijalankan secara berurutan dan terdokumentasi.
Pemerintah juga menekankan bahwa RUU ini merupakan amanat dari perubahan ketiga yang memang diperlukan untuk memperkuat kelembagaan Polri. Adapun tanggapan lengkap pemerintah atas tiap dalil pemohon telah disampaikan secara tertulis kepada Majelis Hakim Konstitusi.
Poin Perubahan yang Diatur dalam UU Polri Terbaru
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 me