Wakil Ketua MPR Ibas Soroti Target dan Pembiayaan RUU Perubahan Iklim

Rabu, 02 September 2026 | 06:10:02 WIB
Wakil Ketua MPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono.

JAKARTA - Wakil Ketua MPR Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Iklim mesti mampu menjawab enam isu utama, mulai dari kejelasan target hingga skema pembiayaan.

“Undang-undang yang baik bukan yang paling banyak pasalnya. Undang-undang yang baik adalah yang paling terasa manfaatnya bagi rakyat,” ucap Ibas.

Menurut pandangannya, RUU tersebut tidak boleh sekadar menjadi regulasi normatif di atas kertas, melainkan harus bertransformasi sebagai instrumen hukum yang memberikan perlindungan konkret bagi publik sekaligus menjamin keberlanjutan pembangunan.

Ia memaparkan poin pertama yang krusial untuk diatur, yaitu penetapan target perubahan iklim yang jelas, terukur, dapat dieksekusi, serta dievaluasi secara berkala.

Selanjutnya pada poin kedua, RUU perlu menetapkan struktur kelembagaan yang bertugas memimpin, mengoordinasikan, dan mengawasi jalannya kebijakan perubahan iklim.

Memasuki isu ketiga, Ibas menilai bahwa langkah penguatan adaptasi mesti memperoleh porsi perhatian yang setara dengan upaya penurunan emisi.

Regulasi tersebut diharapkan sanggup menyiapkan masyarakat dalam menghadapi dampak perubahan iklim serta memperkokoh ketahanan terhadap potensi bencana maupun dinamika lingkungan.

Pada poin keempat, Ibas menggarisbawahi krusialnya pembiayaan yang memadai agar seluruh target kebijakan yang telah dirancang dapat terwujud di lapangan.

“Target tanpa pembiayaan adalah harapan. Kebijakan yang baik adalah kebijakan yang bisa diimplementasikan dengan penguatan anggaran yang sesuai,” ucapnya.

Untuk isu kelima, ia mendorong agar RUU Perubahan Iklim dapat menjamin transisi menuju ekonomi hijau yang berlangsung adil tanpa mengorbankan kesejahteraan masyarakat.

Sementara pada isu keenam, Ibas mengingatkan pentingnya penguatan data dan akuntabilitas agar publik mampu memantau target, alokasi anggaran, pencapaian hasil, hingga pihak yang bertanggung jawab jika sasaran tidak tercapai.

Ibas mengutarakan bahwa Indonesia telah mengantongi beragam komitmen serta kebijakan perubahan iklim, mencakup ratifikasi Paris Agreement, mekanisme ekonomi karbon, hingga target pencapaian net zero emissions pada 2060 atau lebih cepat.

Oleh sebab itu, ia menekankan urgensi mengintegrasikan seluruh aturan secara harmonis agar RUU Perubahan Iklim tidak memicu tumpang tindih regulasi di kemudian hari.

Saat ini, Rancangan Undang-Undang Perubahan Iklim telah tercantum dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 dan masih menjalani tahap pembahasan intensif di DPR.

Terkini