TII Minta Kenaikan Ambang Batas Parlemen Ikuti Putusan MK

Jumat, 18 September 2026 | 13:53:00 WIB

ONLINEKINI.ID — The Indonesian Institute (TII) menilai wacana kenaikan ambang batas parlemen menjadi 5 persen berpotensi memperbesar jumlah suara sah yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR. Research Associate TII Arfianto Purbolaksono menyatakan pembahasan kebijakan itu harus mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang menetapkan parameter perubahan ambang batas.

Arfianto Purbolaksono menyampaikan pernyataan itu dalam keterangannya di Jakarta, Jumat. Menurut dia, setiap kenaikan ambang batas parlemen akan berkonsekuensi langsung terhadap suara pemilih.

"Kenaikan PT akan berkonsekuensi terhadap suara pemilih. Semakin tinggi ambang batas, semakin banyak suara sah yang terbuang dan tidak terkonversi menjadi kursi di DPR," kata Arfianto.

Suara Terbuang dan Pengalaman Pemilu Sebelumnya

Arfianto menegaskan kenaikan ambang batas tidak otomatis menyederhanakan jumlah partai politik di parlemen. Pengalaman pemilu sebelumnya, menurut dia, justru menunjukkan hal sebaliknya.

"Berdasarkan pemilu-pemilu sebelumnya, menaikkan PT tidak otomatis menyederhanakan jumlah partai. Justru yang terjadi adalah banyak suara pemilih hangus," ujarnya.

Ia menambahkan kinerja legislatif yang dinilai minim dalam menghasilkan undang-undang turut memengaruhi kepercayaan publik terhadap DPR. Legitimasi parlemen sebagai representasi rakyat, kata dia, ikut terdampak.

Parameter MK yang Harus Jadi Acuan

TII menilai pembahasan perubahan ambang batas perlu mengacu pada Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023. Putusan itu menyatakan ketentuan 4 persen konstitusional bersyarat untuk Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya.

Perubahan besaran ambang batas, menurut putusan tersebut, harus berpedoman pada sejumlah parameter. Parameter itu mencakup kajian ilmiah, pencegahan suara terbuang, proporsionalitas antara suara dan kursi, partisipasi publik, serta kedaulatan rakyat.

"Karena itu, sudah selayaknya hal ini kembali dipikirkan oleh DPR agar suara pemilih tidak banyak terbuang dan prinsip kedaulatan rakyat tetap terjaga," ujar Arfianto.

Keterwakilan Pemilih Jadi Pertimbangan Utama

TII menekankan pembahasan wacana kenaikan ambang batas parlemen harus mempertimbangkan keterwakilan suara pemilih. Parameter yang ditetapkan MK dinilai menjadi rujukan yang tidak bisa diabaikan dalam proses legislasi nanti.

Wacana kenaikan ambang batas parlemen menjadi 5 persen masih dalam tahap pembahasan. TII mendorong agar DPR menempatkan prinsip kedaulatan rakyat sebagai pertimbangan utama sebelum memutuskan besaran ambang batas baru.

Terkini