JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyiapkan konsep Rancangan Undang-Undang Sistem Transportasi Nasional (RUU Sistranas) guna mewujudkan layanan transportasi terpadu, terintegrasi, berkeadilan, berketahanan, dan berkeselamatan untuk mendukung Indonesia Maju 2045.
Direktur Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda Kemenhub Risal Wasal menyampaikan penyusunan konsep RUU tersebut tengah dilakukan untuk menjawab berbagai tantangan transportasi nasional.
"Sedang kami bahas sekarang. Kami sedang menyiapkan suatu Rancangan Undang-Undang Sistem Transportasi Nasional yang terpadu, terintegrasi, dan berkeadilan, berkeselamatan dan lain-lain. Ya, sedang kami bicarakan, sedang kami konsepkan aturannya," kata Risal di Jakarta, Selasa.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Seminar Nasional Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) bertajuk Peran Strategis RUU Sistranas Dalam Mewujudkan Transportasi Massal Terintegrasi dan Berkelanjutan.
Ia menjelaskan bahwa berbagai persoalan transportasi yang dihadapi saat ini akan diidentifikasi dan diselesaikan melalui pengaturan baru dalam RUU Sistranas agar sistem transportasi nasional bekerja makin efektif.
Risal mengatakan regulasi ini disiapkan sebagai landasan dasar untuk membangun layanan transportasi nasional yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung mobilitas penumpang serta kelancaran distribusi barang di seluruh penjuru Indonesia.
Menurutnya, integrasi antarmoda menjadi salah satu fokus utama sehingga masyarakat dapat menikmati layanan transportasi yang saling terhubung dengan standar pelayanan yang terus meningkat.
Risal mencontohkan DKI Jakarta yang telah memiliki beragam moda transportasi seperti TransJakarta, MRT, LRT, KRL, angkutan jalan, hingga transportasi laut yang kian diperkuat integrasinya.
Risal menegaskan penguatan transportasi umum bertujuan mendorong masyarakat beralih dari penggunaan kendaraan pribadi menuju penggunaan angkutan umum yang aman, nyaman, dan berkualitas.
Ia menambahkan bahwa peningkatan layanan juga dijalankan melalui penyediaan trotoar yang lebih baik, penambahan armada angkutan umum, serta pengembangan fasilitas pendukung mobilitas masyarakat lainnya.
"Targetnya adalah bagaimana masyarakat berpindah dari kendaraan pribadi ke angkutan umum. Masyarakat pengguna angkutan umum kami utamakan, kami perlebar fasilitas jalan, trotoar diperlebar, angkutan diperbanyak, dan lain-lain," beber Risal.
Ia mengibaratkan penyusunan RUU Sistranas menyerupai perakitan sebuah puzzle besar yang menyatukan seluruh komponen transportasi nasional ke dalam satu standar pelayanan yang setara.
Pihak Kementerian Perhubungan berharap RUU Sistranas dapat menjadi fondasi kokoh bagi sistem transportasi nasional yang terintegrasi dan berkualitas demi mendukung terwujudnya visi Indonesia Maju 2045.