JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan pencapaian tren kinerja positif pada sektor usaha bulion atau yang lebih dikenal sebagai layanan bank emas. Berdasarkan catatan terkini, aktivitas bank bulion tersebut saat ini baru dioperasikan secara resmi oleh PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BRIS) atau BSI bersama PT Pegadaian (Persero).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, membeberkan bahwa akumulasi total kelolaan bulion di dalam ekosistem perbankan nasional telah menembus angka lebih dari 150 ton emas hingga periode Juni 2026.
"Perkembangan kegiatan usaha bulion menunjukkan tren yang positif. Saat ini total kelolaan ekosistem emas telah mencapai lebih dari 150 ton emas," ungkap Agusman dalam jawaban tertulisnya, Jumat (7/8/2026).
Agusman menerangkan pula bahwa cakupan emas kelolaan tersebut melingkupi ragam variasi layanan, mulai dari produk simpanan, jasa penitipan, skema pembiayaan, hingga aktivitas perdagangan. Hingga detik ini, ia menegaskan belum ada entitas lain di luar BSI dan Pegadaian yang mengantongi izin operasional usaha bulion.
"Saat ini belum terdapat lembaga jasa keuangan lain yang memperoleh izin penyelenggaraan kegiatan usaha bulion," jelasnya.
Guna mengoptimalkan ekspansi ekosistem bulion ke depan, pihak OJK aktif membangun kerja sama strategis bersama kementerian/lembaga terkait serta para pelaku utama industri. Langkah ini selaras dengan grand design Roadmap Ekosistem dan Kegiatan Usaha Bulion 2026-2031.
Ia menambahkan bahwasanya sektor usaha bulion diproyeksikan bakal terus mencatatkan pertumbuhan seiring tingginya minat masyarakat serta penguatan tata kelola ekosistem bullion secara nasional. Kendati begitu, pihaknya tetap mengimbau publik agar senantiasa mengedepankan manajemen risiko, prinsip kehati-hatian, serta standar good corporate governance yang baik.