Wamenaker Tegaskan Pentingnya Penguatan Kompetensi dan Pelindungan

Wamenaker Tegaskan Pentingnya Penguatan Kompetensi dan Pelindungan
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor [FOTO: NET].

JAKARTA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menegaskan bahwa langkah penguatan kompetensi serta pelindungan tenaga kerja menjadi aspek vital untuk merespons dinamika perubahan dunia kerja yang terdorong pesatnya teknologi, kecerdasan buatan (AI), pergeseran struktur industri, hingga tingkat mobilitas para pekerja.

Wamenaker Afriansyah melalui pernyataan resminya di Jakarta, Senin, mengutarakan bahwa kebijakan itu diprioritaskan untuk menjamin para tenaga kerja menguasai kompetensi yang selaras dengan kebutuhan industri sekaligus mendapatkan jaminan pelindungan secara adil.

“Pembangunan ketenagakerjaan harus menghadirkan tiga hal, yakni pekerjaan yang layak, pekerja yang kompeten, dan pelindungan yang berkeadilan,” kata Afriansyah.

Lebih jauh lagi, ia memandang pergeseran dunia kerja saat ini memerlukan kesiapan sumber daya manusia yang responsif dan adaptable.

Oleh sebab itu, lanjutnya, agenda akselerasi peningkatan kompetensi dijadikan salah satu perhatian utama Kemnaker guna menggembleng tenaga kerja supaya sanggup menyesuaikan diri dengan tren kebutuhan industri terkini.

Guna menyokong arah kebijakan tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) konsisten mengoptimalkan fungsi balai pelatihan vokasi dalam mencetak sumber daya manusia berbekal keterampilan yang relevan dengan kualifikasi dunia kerja.

Ia menyebutkan bahwa program pelatihan vokasi tidak sebatas membekali para peserta lewat keterampilan teknis, melainkan juga menempa kesiapan mereka untuk beradaptasi sewaktu masuk ke ranah profesional.

“Balai pelatihan vokasi memiliki peran penting dalam menyiapkan sumber daya manusia yang kompeten dan sesuai dengan kebutuhan dunia kerja,” ujar Wamenaker Afriansyah.

Di samping faktor keahlian, Kemnaker secara berkesinambungan memperkokoh jaminan pelindungan tenaga kerja sebagai elemen tak terpisahkan dari pembangunan sektor ketenagakerjaan. Cakupan pelindungan tersebut meliputi pemenuhan hak pengupahan, jaminan sosial ketenagakerjaan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hingga penanganan perselisihan hubungan industrial.

Afriansyah menekankan bahwa kepastian pelindungan pekerja memegang peranan kunci dalam menciptakan ekosistem hubungan industrial yang kondusif. Menurut pandangannya, jaminan atas hak serta pelindungan bagi pekerja bergerak secara selaras dengan terciptanya iklim yang mendukung keberlanjutan bisnis dan laju pertumbuhan ekonomi.

“Pekerja yang kompeten harus didukung dengan pelindungan yang baik. Keduanya menjadi bagian penting dalam membangun ketenagakerjaan yang kuat,” kata dia.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index