JAKARTA - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Hendarsam Marantoko menegaskan bahwasanya agenda pengawasan warga negara asing di Pulau Bali merupakan langkah terukur guna membentengi kedaulatan negara sekaligus menghadirkan atmosfer pariwisata yang aman serta kondusif.
"Imigrasi secara rutin dan berkelanjutan menggelar operasi pengawasan dan penegakan hukum di berbagai destinasi utama Pulau Dewata sebagai langkah strategis dalam menjaga kedaulatan negara serta menciptakan iklim pariwisata yang aman dan kondusif," kata Hendarsam dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Pihak Ditjen Imigrasi sendiri resmi mengukuhkan Satuan Tugas Patroli Dharma Dewata pada 15 April 2026 guna merespons serta memperketat penanganan awal terhadap segala bentuk indikasi pelanggaran aturan keimigrasian di wilayah Bali.
Satgas Dharma Dewata berkolaborasi erat dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) beserta jajaran penegak hukum terkait, serta mengoptimalkan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) untuk mengedukasi pengelola hunian dan memverifikasi presisi data keberadaan WNA.
Sewaktu memimpin Operasi Patroli Dharma Dewata di wilayah Canggu, Bali, pada Kamis (27/8) malam, Hendarsam memantau langsung proses di lapangan demi memastikan tindakan pengawasan dilaksanakan secara profesional, transparan, serta humanis tanpa mengesampingkan ketegangan aturan hukum.
"Melalui pendekatan yang humanis, namun tetap tegas, pelaksanaan pengawasan terfokus pada tindak lanjut pelanggaran izin tinggal, gangguan ketertiban umum, hingga kejahatan lintas negara," ujarnya.
Dalam rangkaian patroli keimigrasian tersebut, petugas berhasil mengamankan lima orang WNA yang terbukti melampaui batas waktu izin tinggal (overstay).
Di samping itu, petugas juga mendapati seorang WNA pemegang izin tinggal terbatas (ITAS) yang memerlukan pemeriksaan mendalam.
Enam warga asing yang diamankan meliputi dua warga negara Inggris, serta masing-masing satu warga negara Amerika Serikat, Nigeria, Uganda, dan India.
Rombongan WNA bermasalah tersebut selanjutnya digiring menuju Kantor Imigrasi Ngurah Rai guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Sejak awal pembentukannya, Satgas Dharma Dewata telah merampungkan operasi patroli gelombang pertama pada 17 hingga 30 Juli 2026 dengan mengerahkan 104 personel Imigrasi Bali dari unsur kantor wilayah, kantor imigrasi, rudenim, serta dukungan TNI, Polri, Satpol PP, dan Pecalang.
Pelaksanaan operasi tersebut disokong oleh 20 unit kendaraan dinas yang terdiri dari 10 mobil serta 10 sepeda motor operasional.
Petugas menyisir berbagai kawasan potensial rawan seperti wilayah Canggu, Ubud, Singaraja, Tabanan, sampai Nusa Penida.
Pada gelombang awal ini, tim berhasil menjaring 62 WNA bermasalah, memberikan sosialisasi pemanfaatan APOA kepada 50 pengelola penginapan, serta mendongkrak indikator rasa aman publik dan wisatawan hingga mencapai 80 persen.
Selanjutnya, Operasi Dharma Dewata Gelombang II yang dihelat sejak 15 Juli sampai 16 Agustus 2026 kembali mengamankan sebanyak 66 WNA.
Mengacu pada data rekapitulasi, bentuk pelanggaran terbanyak di dominasi oleh kasus gangguan ketertiban umum atau tidak melapor yakni 22 perkara, disusul penyalahgunaan izin tinggal 20 perkara, serta kasus overstay sebanyak 17 perkara.
Ditemukan pula dua kasus dokumen perjalanan tidak sah, ditambah dua kasus pelanggaran Pasal 123 Undang-Undang Keimigrasian dan aturan terkait lainnya.
Ditinjau dari kewarganegaraannya, 66 WNA tersebut mayoritas berasal dari Pakistan sebanyak 12 orang, Rusia (10), Aljazair (4), Inggris (4), serta Nigeria, India, Prancis, Jerman, Tanzania, dan Iran masing-masing tiga orang.
Mengenai penanganan hukumnya, sebanyak 21 WNA ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), 13 orang telah dideportasi, 41 orang menjalani pemeriksaan BAP/STP, satu orang menyelesaikan pembayaran denda mandiri, dan tiga orang diselesaikan berkas administrasi kewarganegaraannya karena meninggal dunia.
Di luar Patroli Dharma Dewata, catatan penindakan Imigrasi Bali turut melingkupi sejumlah kasus menonjol yang sempat mencuri perhatian publik luas.
Langkah tegas tersebut meliputi pemulangan paksa pengelola platform agen perjalanan digital "The Bali Dream", hingga proses hukum atas tindakan tidak susila yang melanggar norma lokal oleh oknum WNA.
Petugas Imigrasi pun berhasil menggagalkan pelarian WNA melanggar hukum yang mencoba kabur menggunakan pesawat jet pribadi, serta menertibkan agenda lomba lari ilegal yang diprakarsai warga asing tanpa izin sah.
"Rangkaian penindakan ini menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi tidak memberi ruang toleransi bagi siapa pun yang melanggar hukum dan norma sosial di Indonesia," kata Hendarsam.