KPAI Minta Pemerintah Siapkan Protokol Perlindungan Anak Saat Karhutla

KPAI Minta Pemerintah Siapkan Protokol Perlindungan Anak Saat Karhutla
Siswa kelas 3 dan 4 SDN 197 Desa Rawasari mengikuti kegiatan belajar mengajar dengan memakai masker di Tanjung Jabung Timur, Jambi

JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong pemerintah pusat beserta pemerintah daerah untuk menciptakan suatu sistem perlindungan yang memastikan anak-anak tetap terlindungi dalam kondisi apa pun, termasuk saat terjadi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

"Kami tidak boleh membiasakan anak-anak hidup dalam siklus ada asap, sekolah diliburkan, asap hilang, sekolah dibuka, lalu asap datang lagi. Yang harus kami bangun adalah sistem yang membuat anak tetap terlindungi dalam situasi apa pun," kata Wakil Ketua KPAI Jasra Putra saat dihubungi di Jakarta, Senin.

Menurutnya, permasalahan bencana karhutla tidak sepantasnya hanya dipandang dari sudut titik api maupun luasan wilayah yang terbakar.

Bencana karhutla turut menjadi ujian atas kesiapan negara dalam menjamin anak-anak tetap sehat, aman, mengecap pendidikan, serta memperoleh layanan publik di tengah situasi yang penuh ketidakpastian.

"Karhutla itu tidak bisa kami perlakukan seperti kejadian yang baru ditangani ketika asap sudah pekat. Ketidakpastian justru harus membuat pemerintah daerah semakin siap. Anak-anak tidak boleh menjadi pihak yang menunggu sampai situasi memburuk, baru dilindungi," kata Jasra Putra.

KPAI menilai pemerintah daerah wajib mengantongi protokol perlindungan anak dalam kondisi karhutla, khususnya bagi daerah yang saban tahun memiliki potensi tinggi bencana kebakaran hutan dan lahan.

"Pemerintah daerah jangan menunggu sampai kualitas udara mencapai kondisi ekstrem untuk mengambil keputusan," katanya.

Ia menggarisbawahi bahwa pemerintah mesti menyiapkan skenario taktis yang dapat langsung dijalankan merujuk pada dinamika kualitas udara, pergerakan angin, sebaran titik panas, jarak pandang, laporan medis, hingga kondisi riil di lapangan.

"Kami harus bergeser dari pola reaktif menjadi pola antisipatif. Jangan menunggu anak-anak mulai banyak mengalami gangguan pernapasan baru kemudian kami bergerak. Jangan menunggu sekolah sudah tidak memungkinkan baru memikirkan pembelajaran alternatif," katanya.

Lebih jauh, KPAI mendesak pemda membangun sistem peringatan dini secara terintegrasi.

Seluruh data dari BMKG, BPBD, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, satuan pendidikan, hingga pemerintah desa maupun kelurahan wajib terkoneksi secara terpadu agar keputusan penanganan anak berpatokan pada data faktual.

Poin kedua yaitu memastikan kesiapan fasilitas medis untuk anak secara menyeluruh.

"Puskesmas dan fasilitas kesehatan harus memiliki kesiapan menghadapi peningkatan keluhan pernapasan, termasuk ketersediaan obat, tenaga kesehatan, ruang pelayanan, dan mekanisme rujukan," katanya.

Poin ketiga, pemda diimbau segera menyusun panduan protokol pendidikan yang adaptif dan fleksibel.

"Ketika kualitas udara memburuk, sekolah harus memiliki pilihan yang jelas, mengurangi aktivitas luar ruangan, mengubah jam belajar, menerapkan pembelajaran jarak jauh atau mengambil langkah lain sesuai tingkat risiko," katanya.

Poin keempat, dengan menjamin hak anak dalam mengakses layanan dasar tetap berjalan lancar saat sekolah memutuskan untuk menggelar pembelajaran jarak jauh (PJJ).

"Jangan sampai keputusan belajar dari rumah justru memindahkan beban perlindungan kepada keluarga. Ketika anak belajar dari rumah, negara tidak boleh merasa tugasnya selesai. Justru harus dipastikan apakah anak memiliki ruang belajar yang aman, akses internet, pendampingan orang tua, makanan bergizi, layanan kesehatan, dan lingkungan rumah yang juga terlindungi dari paparan asap," kata Jasra Putra.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index