Avrist Assurance Gandeng Pihak Ketiga demi Dewan Penasihat Medis

Avrist Assurance Gandeng Pihak Ketiga demi Dewan Penasihat Medis
PT Avrist Assurance.

JAKARTA - PT Avrist Assurance mengonfirmasi telah memiliki Dewan Penasihat Medis (DPM) atau Medical Advisory Board (MAB) melalui skema kemitraan bersama pihak ketiga.

Direktur Avrist Assurance, Aldi Rinaldi, menjelaskan bahwa pemenuhan MAB tersebut merupakan wujud pelaksanaan ketentuan POJK Nomor 36 Tahun 2025 mengenai Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan.

Selain pemenuhan MAB, pihak Avrist Assurance juga telah merealisasikan koneksi digitalisasi dengan jaringan rumah sakit serta menghadirkan produk opsional untuk deductible dan co-insurance.

“Kami sudah ada semua, kami sudah siap. Dan untuk MAB segala macam kita bekerja sama dengan third party lain. Jadi kami sudah langsung bekerjasama, kami strategic partnership lah, ya, instead of kami membangun sendiri. Kami sudah laporkan juga ke OJK,” ucapnya kepada wartawan seusai konferensi pers One Avrist Synergy di Jakarta, Kamis (3/9/2026).

Menurut Aldi, penerapan MAB mulai memberikan dampak positif nyata terhadap perbaikan rasio klaim serta peningkatan tata kelola layanan kesehatan di rumah sakit.

Ia menambahkan bahwa kehadiran Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ) akan memperkuat pengawasan clinical pathway agar berjalan lebih transparan.

“Kalau dia sakit itu berapa hari di sana dirawat? Apakah perlu pengobatan seperti apa? Itu yang kami mau paksa untuk transparan. Oleh karena itu, pasti akan membuat pricing-nya lebih bagus dan klaimnya juga lebih sehat,” jelasnya.

Aldi turut menyoroti dinamika industri asuransi kesehatan yang mencatatkan kenaikan premi dan klaim, dengan kontribusi terbesar berasal dari segmen grup.

“Jadi sebetulnya sekarang mulai kualitas premi asuransi ataupun kualitas bisnis kesehatan itu mulai membaik dari sisi grup. Kenapa mulai membaik? Karena memang itu kan juga dengan keinginan ataupun sinergi kembali,” ucapnya.

Sinergi yang dimaksud melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari rumah sakit, OJK selaku regulator, perusahaan asuransi swasta, BPJS Kesehatan, hingga Kementerian Kesehatan.

“Pertumbuhan kami cukup bagus dari sisi asuransi kesehatan. Dari sisi rasio klaim, kita sudah ada di bawah 100%, secara medical kami di angka 75%. Jadi artinya bagus secara bisnis untuk asuransi kesehatan kumpulan,” bebernya.

Pada kesempatan serupa, Direktur dan Pjs Presiden Direktur Avrist Assurance, Agus Setiawan, menyampaikan apresiasi atas langkah regulator dalam menata ulang tata kelola industri.

“Karena kami lihat memang asuransi kesehatan itu seperti biasa salah satu yang dibutuhkan masyarakat untuk berproteksi, untuk segala macam hal ya, untuk financial planning dan sebagainya,” ujarnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index