Penggabungan Usaha Adhi Karya dan PTPP Ditargetkan Selesai 2026

Penggabungan Usaha Adhi Karya dan PTPP Ditargetkan Selesai 2026
PT Adhi Karya (Persero) Tbk.

JAKARTA - PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI) bersama PT PP (Persero) Tbk (PTPP) membidik penyelesaian proses konsolidasi usaha kedua emiten BUMN tersebut pada akhir Desember 2026.

"Target waktu tersebut dapat mengalami penyesuaian dengan mempertimbangkan penyelesaian proses restrukturisasi, hasil kajian dan uji tuntas, pemenuhan persetujuan korporasi dan/atau regulator, serta kondisi lain yang relevan," ujar Direktur Keuangan PTPP, Faizal Rahmad sebagaimana keterbukaan informasi di PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat.

Faizal memaparkan bahwa rencana penggabungan kedua perseroan saat ini masih bergulir pada tahap analisis dan evaluasi. Fokus utama perseroan terarah pada penuntasan agenda restrukturisasi sekaligus pembenahan aspek finansial maupun operasional.

"Setelah proses restrukturisasi diselesaikan, tahapan penggabungan usaha direncanakan akan dilanjutkan dengan mengacu pada hasil kajian, arahan pemegang saham, mekanisme persetujuan korporasi, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Faizal.

Hingga kini, ia menuturkan bahwa proses penelaahan serta uji tuntas masih terus berjalan dan belum melahirkan keputusan final terkait format skema penggabungan maupun penetapan entitas yang akan dipertahankan.

"Hal-hal tersebut akan ditentukan oleh pihak-pihak yang berwenang dengan mempertimbangkan antara lain aspek keuangan, operasional, hukum, perpajakan, tata kelola, manajemen risiko, prospek usaha, serta kepentingan para pemegang saham dan pemangku kepentingan," ujar Faizal.

Dalam kesempatan terpisah, Direktur Keuangan Adhi Karya Bani Iqbal menyebutkan batas waktu akhir 2026 merupakan estimasi indikatif yang dianjurkan oleh pemegang saham pengendali perseroan.

"Namun demikian, pelaksanaan dan jangka waktu penggabungan usaha akan bergantung pada hasil kajian, keputusan pemegang saham, kesiapan masing-masing pihak, serta pemenuhan seluruh persyaratan dan prosedur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Bani.

Bani menambahkan bahwasanya agenda penggabungan ini sejauh ini masih berada dalam taraf pemetaan awal serta pembahasan tingkat dasar.

Sejalan dengan proses tersebut, penyusunan uji kelayakan (feasibility study), pelaksanaan uji tuntas (due diligence), hingga penetapan skema penggabungan usaha yang bersifat resmi belum difinalisasi.

"Pelaksanaan tahapan lebih lanjut akan dilakukan sesuai dengan hasil kajian dan arahan pemegang saham, dengan tetap memperhatikan kepentingan perseroan dan pemegang saham serta memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI," ujar Bani.

Bani menegaskan bahwa sampai saat ini belum muncul ketetapan resmi mengenai entitas bisnis yang bakal bertindak sebagai surviving entity dalam skema merger tersebut.

"Penentuan surviving entity akan menjadi bagian dari kajian lebih lanjut dan dapat mempertimbangkan berbagai aspek yang relevan, seperti aspek keuangan, operasional, tata kelola, dan manajemen risiko perseroan," ujar Bani.

Langkah penggabungan BUMN Karya ini dinilai perseroan sebagai bagian strategis dari upaya transformasi serta peningkatan daya saing sektor industri konstruksi tanah air.

"Perseroan berharap konsolidasi tersebut dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi Pemegang Saham dan stakeholders secara umum," ujar Bani.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index