JAKARTA - Borneo Forum 2026 mendesak pemerintah untuk segera memangkas kerumitan birokrasi pada Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), menyusul sorotan tajam atas rendahnya penyerapan dana sawit, peliknya masalah legalitas tanah, hingga panjangnya proses administrasi yang menghambat upaya peremajaan kebun petani.
“Kami merekomendasikan penyederhanaan proses mendapatkan dan mencairkan dana PSR, agar programnya bisa lebih optimal,” kata Direktur Perencanaan dan Pengembangan Dana BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit) Lupi Hartono, di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), Sabtu.
BPDPKS sendiri merupakan Badan Layanan Umum di bawah naungan Kementerian Keuangan yang bertugas mengelola dana sawit hasil pungutan ekspor.
Lupi menerangkan bahwa target PSR pada perencanaan awal tahun 2021 diproyeksikan sanggup menyentuh 180 ribu hektare per tahun atau terakumulasi sekitar 900 ribu hektare dalam tempo lima tahun.
Kendati demikian, realisasi di lapangan belum pernah mendekati target tersebut akibat lamanya proses verifikasi beserta pemenuhan kelengkapan dokumen.
Guna memperoleh bantuan PSR, para petani diwajibkan melengkapi sederet syarat administratif, terutama bukti legalitas lahan seperti sertifikat atau surat keterangan tanah, peta kebun, hingga jaminan bahwa area tersebut bebas dari kawasan hutan.
Berkas kelengkapan tersebut mesti melewati verifikasi bertahap dari pemerintah daerah, Kementerian Pertanian, hingga BPDPKS. Apabila ditemukan ketidaksesuaian dokumen, berkas akan dikembalikan kepada pihak pemohon untuk diperbaiki jika masih berniat melanjutkan prosesnya.
Pengajuan program ini nyatanya tidak dapat dilakukan secara perseorangan oleh petani. Permohonan PSR wajib difasilitasi melalui wadah lembaga berbadan hukum, seperti kelompok tani atau koperasi.
Dokumen proposal diharuskan memuat data detail anggota, rencana kerja, beserta rincian anggaran biaya sesuai format nasional. Begitu disetujui, alokasi dana sebesar Rp60 juta per hektare bakal dicairkan secara bertahap untuk pembukaan lahan, penanaman, serta pemeliharaan, di mana tiap fase pencairan kembali membutuhkan proses verifikasi.
Suntikan dana hibah sebesar Rp60 juta per hektare tersebut difungsikan untuk mendanai peremajaan kebun, yang berarti mengganti tanaman sawit tua berusia di atas 25 tahun dan menanam kembali lahan menggunakan bibit unggul.
Alokasi dana tersebut sudah mencakup komponen biaya pemeliharaan hingga tanaman menginjak usia tiga tahun atau mulai memasuki masa panen.
Oleh sebab itu, Lupi menegaskan bahwasanya penyederhanaan mekanisme PSR kini masuk sebagai salah satu rekomendasi prioritas Komite Pengarah BPDPKS.
Wacana pembentukan satuan tugas khusus lintas kementerian dan aparat penegak hukum turut mengemuka untuk mendampingi pelaksanaan PSR, khususnya dalam mengurai kendala administratif serta kepastian legalitas tanah.
“Namun karena berkenaan dengan uang, penyaluran dana tetap harus mengikuti ketentuan dengan prinsip transparansi,” ujarnya.
Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji menyampaikan bahwa wilayah Kaltim mampu memproduksi sekitar 4,3 hingga 4,9 juta ton minyak sawit mentah (CPO) per tahun, yang menyumbang hampir 10 persen dari total volume produksi nasional.
"Meski memiliki potensi besar, sayangnya masih adanya ketimpangan antara perusahaan perkebunan besar dan pekebun rakyat, khususnya terkait akses terhadap pabrik kelapa sawit (PKS) karena kebun rakyat umumnya tidak memiliki pabrik sendiri," kata Seno Aji saat membuka kegiatan 9th Borneo Forum 2026, di Ballroom Platinum Hotel Balikpapan.
Melalui ajang forum ini, ia berharap para pemangku kepentingan dapat merumuskan langkah konkret, termasuk menyusun regulasi dan standar operasional bagi pendirian pabrik kelapa sawit nonkebun di wilayah masing-masing.
Persoalan status hukum lahan menjadi perhatian mendalam berikutnya. Ketua Umum GAPKI Eddy Martono menyoroti fenomena di mana lahan masyarakat yang telah memiliki kepemilikan sah justru mendadak dimasukkan ke dalam klaim kawasan hutan.
“Bukan kawasan hutan yang kami masuki, tetapi sebaliknya kawasan kami yang dimasukkan ke dalam kawasan hutan,” ujarnya.
Eddy menilai jaminan kepastian hukum atas lahan merupakan kunci utama agar petani dapat bergabung dalam program PSR serta memacu produktivitas kebun rakyat. Tanpa adanya jaminan tersebut, hambatan administratif bakal terus menjegal peremajaan lahan dan menahan laju penyerapan dana sawit.
Dari kacamata daerah penghasil, Direktur Eksekutif Kadin Kaltim Wibowo Mappatunru menilai asas manfaat dana sawit mesti dirasakan secara nyata oleh warga di daerah yang berkontribusi pada industri tersebut.
"Ketika dana sawit itu turun, maka produktivitas meningkat, dan industri lain juga ikut terdampak,” katanya pula.
Ia memberikan contoh bagaimana aktivitas perkebunan di Kutai Timur dan Kutai Kartanegara berhasil menggerakkan sektor transportasi, roda perdagangan, penyediaan sarana produksi, penginapan, jasa, hingga percepatan pembangunan infrastruktur.
Maka dari itu, prinsip keseimbangan antara besarnya kontribusi daerah dan imbal hasil manfaat ekonomi yang kembali ke daerah penghasil perlu terus diperkuat.
Ketua Harian Dewan Daerah Perubahan Iklim Daddy Ruhiyat menggarisbawahi bahwa tolok ukur keberlanjutan industri sawit tidak boleh sebatas dihitung dari angka produksi dan nilai ekspor semata. “Keberlanjutan itu sangat ditegakkan oleh keberlanjutan lingkungan, bukan semata-mata dari meningkatnya ekspor sawit,” kata Ruhiyat pula.
Gelaran Borneo Forum ke-9 ini berlangsung pada 5–8 Agustus 2026 di Balikpapan. Agenda ini menjadi wadah konsolidasi bagi seluruh pemangku kepentingan di industri kelapa sawit.
Forum tersebut tidak hanya menghimpun para petani dan pelaku usaha, tetapi juga melibatkan jajaran pemerintah, kalangan akademisi, peneliti, hingga pihak-pihak yang menaruh perhatian pada isu kelestarian lingkungan akibat dampak industri sawit.