Pemerintah Tegaskan Kewajiban BHR Ojol Tetap Berlaku, Regulasi Turunan Jadi Payung Hukum

Selasa, 11 Agustus 2026 | 13:15:31 WIB
Pemerintah Tegaskan Kewajiban BHR Ojol Tetap Berlaku, Regulasi Turunan Jadi Payung Hukum

Kepastian hukum bagi pengemudi ojol untuk mendapatkan tunjangan hari raya kembali ditegaskan pemerintah. Meskipun dalam kerangka regulasi terbaru profesi ini dikategorikan sebagai usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), kewajiban pemberian BHR oleh perusahaan aplikasi tidak lantas gugur.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, menyatakan bahwa pengaturan teknis mengenai BHR ini akan dituangkan dalam regulasi turunan dari Perpres. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada celah hukum yang membuat kewajiban tersebut bisa diabaikan.

Mengapa Diatur di Regulasi Turunan?

Penempatan aturan BHR di level regulasi turunan, bukan di body Perpres, merupakan pilihan teknis pemerintah. Hal ini dilakukan agar substansi Perpres tetap fokus pada pengaturan ekosistem ekonomi digital secara menyeluruh, sementara detail teknis ketenagakerjaan diatur lebih rinci di bawahnya.

"Kewajiban itu tetap ada. Hanya saja, detail mengenai besaran, mekanisme pembayaran, dan sanksi akan diatur lebih lanjut," ujar Indah dalam keterangan resminya, kemarin. Ia menambahkan bahwa skema ini lazim digunakan untuk mengatur hal-hal teknis yang membutuhkan fleksibilitas pembaruan.

Status UMKM Tidak Mengubah Hubungan Kerja

Klasifikasi baru yang menempatkan pengemudi ojol sebagai mitra UMKM menimbulkan pertanyaan di kalangan pekerja. Kekhawatiran utama adalah hilangnya kewajiban perusahaan untuk memberikan tunjangan karena status kemitraan dianggap setara dengan transaksi bisnis antar-entitas.

Pemerintah menegaskan bahwa interpretasi tersebut keliru. Status UMKM bagi pengemudi lebih ditujukan untuk membuka akses pembiayaan dan pemberdayaan ekonomi, bukan untuk menghapus hak-hak pekerja yang selama ini telah dijamin dalam skema kemitraan.

Kementerian Ketenagakerjaan berkomitmen untuk tetap melindungi hak-hak pengemudi. Regulasi turunan yang sedang disiapkan akan memuat klausul yang secara eksplisit mewajibkan aplikator membayar BHR kepada pengemudi yang memenuhi syarat, sebagaimana diatur dalam keputusan sebelumnya.

Apa Isi Regulasi Turunan yang Disiapkan?

Meski detail teknis belum dipublikasikan secara resmi, pemerintah memastikan beberapa poin krusial akan masuk dalam regulasi turunan tersebut. Poin-poin ini mencakup definisi pengemudi aktif yang berhak menerima BHR, formula perhitungan besaran tunjangan, serta mekanisme pengawasan dan penegakan hukum.

Selain itu, akan diatur pula sanksi administratif bagi aplikator yang lalai atau menolak membayarkan kewajiban BHR. Pengaturan ini dinilai penting untuk memberikan efek jera dan memastikan kepatuhan platform terhadap regulasi yang berlaku.

Bagi para pengemudi, kepastian ini setidaknya menjawab kecemasan menjelang musim libur dan perayaan hari raya keagamaan. Mereka tetap bisa berharap memperoleh tambahan penghasilan di luar pendapatan harian dari setoran dan insentif.

Adapun bagi perusahaan aplikator, aturan ini menegaskan kembali bahwa tanggung jawab sosial dan ketenagakerjaan tidak serta-merta hilang ketika model bisnis menggunakan skema kemitraan. Kewajiban untuk memberikan kompensasi layak bagi mitra pengemudi adalah bagian dari kepatuhan usaha di Indonesia.

Terkini