JAKARTA — PT Kalbe Farma Tbk. (KLBF) mengumumkan rencana pelaksanaan aksi pembelian kembali saham atau buyback dengan alokasi nilai maksimal sebesar Rp500 miliar.
Agenda korporasi tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 17 September hingga 17 Desember 2026.
Corporate Secretary Kalbe Farma Marla Teresa Fabiola menyampaikan bahwa rencana buyback merujuk pada regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai eksekusi pembelian kembali saham emiten saat kondisi pasar berfluktuasi secara signifikan.
"Periode Buyback adalah sejak tanggal 17 September 2026 sampai dengan tanggal 17 Desember 2026, dengan waktu maksimum selama 3 (tiga) bulan sesuai dengan ketentuan POJK No. 13/2023," kata Marla Teresa Fabiola dalam keterbukaan informasi, Rabu (16/9/2026).
Kalbe Farma mengandalkan kas internal perseroan sebagai sumber pendanaan buyback.
Sementara itu, beban biaya yang muncul dari proses pembelian kembali saham—termasuk komisi perantara pedagang efek beserta komando biaya pendukung lainnya—diperkirakan mencapai maksimal 0,1 persen dari total nilai buyback.
Pihak manajemen menaksir penyerapan dana buyback ini bakal mengikis perolehan pendapatan bunga sekitar Rp8,4 miliar usai seluruh rentang periode buyback berakhir.
Meski begitu, Kalbe Farma menilai koreksi pada pendapatan bunga tersebut tidak akan memberikan dampak material terhadap kelangsungan perseroan.
Di sisi berlawanan, langkah buyback ini diproyeksikan sanggup mendongkrak perolehan laba per saham atau earning per share (EPS) perseroan.
Dengan memperhitungkan penurunan penerimaan bunga serta total jumlah saham yang beredar, Kalbe Farma mengestimasi proforma EPS jika seluruh alokasi buyback terealisasi penuh dapat menembus Rp81,44.
"Proforma laba per saham jika buyback saat ini dilakukan seluruhnya adalah sebesar Rp81,44," ujar Marla.
Capaian proforma tersebut tergolong lebih tinggi apabila dibandingkan dengan raihan laba per saham yang dibukukan Kalbe Farma untuk periode tahun buku hingga 31 Desember 2025 sebesar Rp80,51.
Kalbe Farma bakal melangsungkan proses buyback melalui transaksi pasar di Bursa Efek Indonesia menggunakan layanan perantara pedagang efek.
Perseroan bakal mengeksekusi pembelian saham pada kisaran harga yang dinilai wajar sejalan dengan regulasi POJK No.13/2023, POJK No.29/2023, dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun kurun waktu pelaksanaan buyback dapat diselesaikan lebih awal oleh perseroan dengan tetap mengacu pada koridor aturan yang berlaku.