DPD Usulkan TKD Naik Jadi Rp760 Triliun, Soroti Ruang Fiskal Daerah yang Menyempit

DPD Usulkan TKD Naik Jadi Rp760 Triliun, Soroti Ruang Fiskal Daerah yang Menyempit

ONLINEKINI.ID — Dewan Perwakilan Daerah mengesahkan pertimbangan terhadap RUU APBN 2027 dan mengusulkan alokasi Transfer ke Daerah naik dari Rp735 triliun menjadi Rp760 triliun. Usulan itu muncul setelah proporsi TKD terhadap belanja negara turun tajam dari 28,24 persen pada 2023 menjadi 17,5 persen dalam RAPBN 2027.

DPD RI mengesahkan pertimbangan terhadap Rancangan Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2027 dalam Sidang Paripurna Luar Biasa, Rabu (16/9/2026). Hasil pertimbangan itu disampaikan kepada DPR RI sebagai pelaksanaan kewenangan konstitusional yang diatur Pasal 23 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.

Dalam dokumen pertimbangan tersebut, DPD mengusulkan peningkatan alokasi Transfer ke Daerah dari Rp735 triliun menjadi Rp760 triliun. Ketua DPD RI Sultan B. Najamuddin menyatakan penambahan anggaran itu diperlukan untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah dan mempercepat pemerataan pembangunan.

Proporsi TKD ke Daerah Menyusut dalam Empat Tahun

Usulan peningkatan TKD mengacu pada batas atas alokasi TKD terhadap PDB dalam RKP 2027 sebesar 2,79 persen. Sultan menilai tren penurunan proporsi TKD perlu dicermati karena berdampak langsung pada kemampuan daerah membiayai pembangunan.

"Kondisi tersebut perlu dicermati karena berpotensi mempersempit ruang fiskal daerah dalam membiayai pembangunan dan menjaga stabilitas ekonomi," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Menurut data yang dipaparkan DPD, proporsi TKD terhadap belanja negara turun dari 28,24 persen pada APBN 2023 menjadi 17,5 persen dalam RAPBN 2027. Penurunan itu terjadi di tengah kebutuhan belanja daerah yang terus meningkat, terutama untuk layanan dasar dan infrastruktur.

Karakteristik Wilayah Jadi Pertimbangan Alokasi

Ketua Komite IV DPD RI Nawardi menyatakan alokasi TKD semestinya mempertimbangkan karakteristik tiap wilayah. Faktor yang perlu masuk hitungan antara lain kapasitas fiskal, tingkat kemiskinan, kualitas sumber daya manusia, kondisi geografis, dan beban pelayanan dasar.

Pendekatan itu dinilai penting agar daerah dengan keterbatasan struktural tidak tertinggal dalam pembangunan. Nawardi tidak merinci besaran tambahan yang diusulkan per provinsi atau per sektor.

Sultan menambahkan kebijakan anggaran perlu disusun secara responsif, adaptif, dan berkelanjutan. Tantangan ekonomi global, tekanan geopolitik, serta kebutuhan pembangunan nasional dan daerah menjadi alasan utama.

Pertimbangan DPD Diserahkan ke DPR

"Pertimbangan DPD RI terhadap RUU APBN merupakan bagian dari amanat konstitusi untuk memastikan kepentingan daerah turut dipertimbangkan dalam penyusunan kebijakan anggaran negara," kata Sultan.

Setelah disahkan, pertimbangan tersebut resmi disampaikan kepada DPR RI untuk dibahas dalam tahapan pembicaraan tingkat pertama bersama pemerintah. DPD berharap usulan itu mendukung percepatan pembangunan daerah, pengentasan kemiskinan, pemerataan infrastruktur, dan penguatan ekonomi kerakyatan.

"Pertimbangan ini diharapkan dapat mendukung percepatan pembangunan daerah, pengentasan kemiskinan, pemerataan infrastruktur, penguatan ekonomi kerakyatan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat menuju Indonesia Emas 2045," jelasnya.

Pembahasan RUU APBN 2027 selanjutnya berada di tangan DPR RI bersama pemerintah. Besaran final alokasi TKD akan ditentukan dalam pembicaraan tingkat pertama dan pengambilan keputusan di rapat paripurna.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index