Penggunaan Dana Desa Bisa untuk Iuran BPJS TK Pekerja Rentan

Penggunaan Dana Desa Bisa untuk Iuran BPJS TK Pekerja Rentan
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto.

JAKARTA - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengingatkan bahwa dana desa dapat dimanfaatkan untuk membayar iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) bagi pekerja informal di desa, khususnya kelompok rentan.

"Dana desa, salah satunya lewat program Padat Karya Tunai Desa (PKTD) bisa digunakan untuk membayar iuran kepesertaan BPJS TK ini," kata Mendes Yandri dikutip di Jakarta, Rabu.

Hal tersebut telah disampaikan dalam pertemuan bersama Direktur Utama (Dirut) BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat beserta jajaran di Jakarta, Selasa (15/9).

Ketentuan mengenai pemanfaatan dana desa tersebut telah dimuat dalam Peraturan Menteri Desa PDT Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026. Aturan tersebut menyebutkan bahwa penggunaan dana desa untuk kegiatan Padat Karya Tunai Desa dapat digunakan untuk jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja.

Pekerja yang diprioritaskan terlibat dalam program Padat Karya Tunai Desa adalah penganggur, setengah penganggur, perempuan kepala keluarga, anggota keluarga miskin, serta anggota masyarakat marginal.

Menurut Yandri, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sangat penting bagi warga desa kategori kelompok rentan karena memberikan perlindungan saat mereka menjalankan aktivitas pekerjaan.

Mendes PDT menyampaikan bahwa pekerja informal seperti buruh tani hingga marbot masjid perlu mendapatkan perlindungan jaminan sosial karena memiliki risiko kecelakaan kerja dengan waktu kerja yang relatif variatif.

"Iuran BPJS ini hanya Rp16.800 tapi perlindungan maksimal bagi pekerja di desa," kata mantan Wakil Ketua MPR RI tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Mendes Yandri menyoroti rencana kerja sama antara Kemendes PDT dan BPJS Ketenagakerjaan terkait literasi kepada masyarakat desa mengenai pentingnya jaminan sosial saat bekerja.

Menurut Mendes Yandri, kegiatan literasi tersebut diperlukan agar masyarakat memahami manfaat yang diterima apabila menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sejalan dengan itu, Kemendes PDT bersama BPJS Ketenagakerjaan akan turun langsung ke desa-desa guna meningkatkan pemahaman masyarakat.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat mengatakan masyarakat desa dapat merasakan manfaat perlindungan apabila menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Peserta yang rutin membayar iuran selama 3 tahun tanpa terputus dapat memperoleh manfaat hingga puluhan juta rupiah.

"Selain itu, kami juga memberikan beasiswa kepada anak peserta BPJS hingga ke jenjang perguruan tinggi," kata Saiful.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index