Polda Metro Jaya Periksa 8 Saksi Kasus Dugaan Pencabulan Anak, Pelaku Belum Ditangkap

Polda Metro Jaya Periksa 8 Saksi Kasus Dugaan Pencabulan Anak, Pelaku Belum Ditangkap

ONLINEKINI.ID — Penyidik Subdit II Ditres PPA dan PPO Polda Metro Jaya telah memeriksa delapan saksi dan dua ahli dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak yang dilaporkan sejak 12 Mei 2026. Hingga Rabu (16/9/2026), pelaku yang dilaporkan masih belum ditangkap meski laporan sudah teregister empat bulan lalu. Penyidik menyatakan akan menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

Laporan Polisi Nomor LP/B/3402/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Mei 2026 pukul 11.39 WIB mencatat pelapor adalah ibu kandung korban berinisial A. Pelaku dilaporkan dengan dugaan tindak pidana cabul berdasarkan Pasal 415 huruf b dan/atau Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasus ini mencuat setelah pemilik akun Threads @apiah8472026 mengunggah permohonan bantuan pada Mei 2026. Dalam unggahan itu, ia menyatakan anaknya yang masih di bawah umur menjadi korban pencabulan, namun pelaku belum juga ditangkap.

Pengakuan Ibu Korban: Empat Bulan Terpisah dari Anak

Pemilik akun yang diduga ibu korban mengaku telah empat bulan terpisah dari anaknya. Anak tersebut menjalani pengobatan di psikolog di Jakarta.

"Sudah 4 bulan saya terpisah jauh dengan anak saya karna dia harus menjalani pengobatan di psikolog dki jakarta..sekarang anak udah minta pulang tapi pelaku belum ditangkap juga masih bebas berkeliaran..jarak kami dan pelaku terlalu dekat," tulisnya dalam unggahan tersebut.

Dalam unggahan itu, ia juga menyebut telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya sejak 12 Mei, tetapi pelaku belum ditangkap hingga saat ini.

Delapan Saksi dan Dua Ahli Sudah Diperiksa

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan laporan tersebut masih dalam penanganan penyidik. Menurutnya, proses hukum berjalan secara profesional dan hati-hati dengan mengedepankan perlindungan terhadap anak.

"Penyidik telah memeriksa delapan saksi dan dua ahli serta melengkapi sejumlah alat bukti dan dokumen pendukung. Selanjutnya, penyidik akan melaksanakan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh," kata Budi kepada wartawan, Rabu (16/9/2026).

Budi menegaskan penanganan perkara tetap menghormati hak seluruh pihak. Ia belum merinci kapan gelar perkara akan dilaksanakan maupun status hukum pelaku yang dilaporkan.

Perlindungan Anak Jadi Perhatian dalam Penanganan

Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak ini menambah daftar laporan yang masuk ke Ditres PPA dan PPO Polda Metro Jaya. Penyidik menyatakan perlindungan terhadap korban menjadi pertimbangan utama selama proses hukum berjalan.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi mengenai penangkapan pelaku. Publik menunggu hasil gelar perkara yang akan menentukan apakah kasus ini naik ke tahap penyidikan penuh atau tidak.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index