ONLINEKINI.ID — Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2026 yang membatasi penggunaan gawai di seluruh satuan pendidikan keagamaan, mulai madrasah hingga pesantren. Aturan ini melarang murid memakai gawai selama jam pelajaran kecuali atas instruksi guru, dan menerapkan ketentuan serupa bagi guru serta tenaga kependidikan.
Kementerian Agama resmi memberlakukan pembatasan penggunaan gawai di lingkungan satuan pendidikan binaannya. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenag Nomor 19 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan pada Kemenag, yang ditetapkan pada 31 Agustus 2026.
Cakupan aturan ini luas. Mulai dari madrasah, pesantren, pendidikan diniyah, sekolah teologi, pasraman, pesantian, widyalaya, dhammasekha, hingga satuan pendidikan sejenis di bawah pembinaan Kemenag.
Gawai Hanya Boleh Dipakai untuk Instruksi Pembelajaran
Dalam ketentuan baru itu, murid dilarang menggunakan gawai di lingkungan satuan pendidikan. Pengecualian hanya berlaku bila ada instruksi langsung dari guru untuk kegiatan pembelajaran.
Penggunaan gawai di luar jam pelajaran tetap diizinkan, termasuk dalam situasi darurat dengan izin guru atau wali kelas. Aturan ini juga menyasar guru dan tenaga kependidikan.
Mereka dilarang memakai gawai selama kegiatan belajar mengajar berlangsung jika penggunaannya tidak berkaitan dengan proses pembelajaran.
Alasan di Balik Pembatasan: Bukan Menjauhkan dari Teknologi
Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin menegaskan, kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk menjauhkan murid dari teknologi. Tujuannya agar penggunaan gawai lebih sehat dan terarah.
"Kita tidak ingin menjauhkan anak-anak dari teknologi. Yang ingin kita bangun adalah kemampuan menggunakan teknologi secara sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab. Gawai tetap dapat menjadi sarana pembelajaran, tetapi penggunaannya harus terarah dan proporsional," ujar Kamaruddin di Jakarta, Sabtu (19/9/2026).
Pernyataan itu menempatkan gawai bukan sebagai barang terlarang, melainkan alat yang perlu pengaturan waktu dan konteks. Pembatasan di ruang kelas menjadi cara Kemenag menekan gangguan belajar sekaligus menjaga interaksi langsung antara guru dan murid.
Dampak bagi Madrasah, Pesantren, dan Sekolah Keagamaan Lain
Bagi satuan pendidikan, aturan ini menuntut penyesuaian aturan internal. Madrasah dan pesantren perlu menerjemahkan SE itu ke dalam tata tertib masing-masing, termasuk mekanisme izin penggunaan gawai untuk keperluan darurat.
Guru dan tenaga kependidikan juga masuk dalam pengawasan yang sama. Pembatasan bagi pengajar menutup celah penggunaan gawai yang tidak berkaitan dengan pembelajaran selama kelas berlangsung.
Kemenag belum merinci sanksi bagi pelanggar dalam bahan aturan yang dipublikasikan. Namun penegakan aturan akan bergantung pada pengawasan internal tiap satuan pendidikan dan dinas terkait di daerah.
Langkah Lanjutan yang Perlu Diperhatikan Sekolah
Satuan pendidikan perlu menyosialisasikan isi SE kepada murid, orang tua, dan tenaga pengajar. Tanpa pemahaman seragam, aturan berisiko ditafsirkan berbeda antar sekolah.
Pengecualian untuk kegiatan pembelajaran memberi ruang bagi guru memanfaatkan gawai sebagai media ajar. Ini sejalan dengan pernyataan Kamaruddin bahwa gawai tetap bisa menjadi sarana belajar selama penggunaannya proporsional.
Yang paling menuntut perhatian adalah konsistensi penerapan. Sebab, pembatasan gawai hanya efektif bila sekolah, guru, dan keluarga berjalan searah dalam mengatur waktu layar anak.