ONLINEKINI.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi menyita uang Rp 106,3 miliar dalam kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon. Nilai itu tercatat sebagai penyitaan terbesar sepanjang sejarah operasi tangkap tangan lembaga antirasuah tersebut. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan menghormati proses hukum yang menjerat delapan tersangka, termasuk tiga orang yang diduga kepercayaannya.
KPK menyebut kasus ini tidak tunggal. Ada klaster dugaan suap pengurusan HGB Summarecon, dugaan jual beli jabatan, hingga dugaan penerimaan ilegal lain yang masih didalami penyidik.
Delapan Nama yang Ditetapkan sebagai Tersangka
Dari delapan tersangka, tiga di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Mereka adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq, dan Erwin.
Dua pejabat kementerian turut ditetapkan, yakni Lampri selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN serta Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
Dari pihak swasta, KPK menetapkan Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama Summarecon, Rizal Pahlevi, dan Muhammad Fakhry. Seluruh tersangka belum menjalani proses hukum yang berkekuatan tetap.
Respons Nusron Wahid
Nusron Wahid angkat bicara soal namanya yang disebut-sebut dalam perkara ini. Ia mengaku menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada KPK sebagai aparat penegak hukum.
"Kami menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan kami akan membantu proses yang ada di sini," kata Nusron melalui akun Instagram Kementerian ATR/BPN, Jumat (18/9/2026).
Menteri ATR/BPN itu berharap kasus ini menjadi momentum mempercepat pembenahan internal. Menurutnya, kejadian ini bisa mendorong perbaikan pelayanan di kantor ATR/BPN.
"Semoga dengan kejadian ini ada proses percepatan perbaikan pelayanan di internal Kantor ATR/BPN," ujarnya.
Pelayanan Pertanahan Dijamin Tetap Jalan
Nusron menjamin layanan pertanahan tidak terganggu oleh proses hukum yang berjalan. Ia meminta jajarannya tetap solid menjalankan tugas harian.
"Insyaallah tidak terganggu, kami minta tetap solid, pelayanan tetap jalan, peralihan hak 10 hari tetap jalan, pengukuran terjadwal tetap jalan," tuturnya.
Ia menyebut sejumlah inovasi dan perubahan sudah dikomitmenkan sebelum kasus ini mencuat. Peralihan hak yang ditargetkan selesai 10 hari dan pengukuran terjadwal disebut tetap berjalan sesuai rencana.
KPK masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. Penyidik belum mengumumkan apakah akan ada tersangka tambahan dari klaster jual beli jabatan maupun penerimaan ilegal lain yang sedang ditelusuri.