ONLINEKINI.ID — Kementerian Kebudayaan dan Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) menyepakati kerja sama penguatan kekayaan intelektual berbasis budaya. Kesepakatan itu dibahas dalam pertemuan bilateral di Jenewa, Swiss, Kamis (17/9), dengan fokus pelindungan pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional. Indonesia menargetkan 200 pencatatan hak cipta dan 150 pendaftaran merek pada 2026.
Menteri Kebudayaan Fadli Zon bertemu Direktur Jenderal WIPO Daren Tang di Jenewa. Keduanya membahas penguatan ekosistem kekayaan intelektual yang memberi manfaat langsung bagi masyarakat pemilik kebudayaan.
Fadli menyebut pelindungan pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional sebagai prioritas strategis nasional. Menurut dia, persoalan itu menyangkut identitas budaya, penghormatan terhadap masyarakat adat, hingga peluang ekonomi budaya.
"Bagi Indonesia, pelindungan pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional merupakan prioritas strategis. Ini berkaitan dengan identitas budaya, penghormatan terhadap masyarakat adat, pelestarian warisan budaya, pembagian manfaat yang adil, sekaligus membuka peluang pengembangan ekonomi budaya dan industri budaya," kata Fadli dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat.
Lingkup Kerja Sama Teknis dan Penguatan Basis Data
Kerja sama mencakup bantuan teknis dan peningkatan kapasitas antarlembaga. Kedua pihak juga sepakat memperkuat sistem dokumentasi dan basis data Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).
Pembahasan lain menyentuh tata kelola dan valuasi kekayaan intelektual berbasis budaya. Model pemanfaatan dan komersialisasi diarahkan tetap menghormati hak, nilai, serta kepentingan masyarakat pemilik kebudayaan.
Sejumlah bidang turunan ikut dijajaki, mulai dari collective branding, manajemen hak, peningkatan kapasitas pemerintah daerah dan komunitas, hingga perluasan akses pasar bagi produk budaya.
Dorongan Instrumen Internasional yang Mengikat
Indonesia mendorong pembahasan Sesi ke-53 WIPO Intergovernmental Committee on Intellectual Property and Genetic Resources, Traditional Knowledge and Folklore (IGC GR-TKF) menghasilkan kemajuan substantif. Targetnya, lahir instrumen internasional yang efektif dan mengikat secara hukum bagi pelindungan TK dan TCEs.
Fadli menyampaikan Indonesia telah membangun kerangka nasional pelindungan melalui regulasi di bidang hak cipta, paten, pemajuan kebudayaan, serta Kekayaan Intelektual Komunal.
Target 2026 dan Integrasi Warisan Budaya Takbenda
Melalui Direktorat Fasilitasi Kekayaan Intelektual Berbasis Budaya, Kementerian Kebudayaan membangun ekosistem yang menghubungkan pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan komersialisasi berkeadilan.
Upaya itu mencakup peningkatan literasi kekayaan intelektual, fasilitasi pencatatan hak cipta, pendaftaran merek, dan pencatatan KIK. Kementerian juga menyediakan pelindungan dan advokasi bagi kreator serta komunitas.
Pada 2026, Kementerian Kebudayaan menargetkan fasilitasi 200 pencatatan hak cipta dan 150 pendaftaran merek. Integrasi Warisan Budaya Takbenda Indonesia ke Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal juga dipercepat.
Sebanyak 226 Warisan Budaya Takbenda telah diintegrasikan pada 2025. Jumlah itu meningkat menjadi 250 pada 2026.
GAKI Pertemukan Pelaku Budaya dan Investor
Program Gelar Aksi Kekayaan Intelektual (GAKI) mempertemukan pelaku budaya, komunitas, pemerintah, perguruan tinggi, dunia usaha, dan investor. Ada empat pilar: IP Register untuk dokumentasi, IP Upgrade untuk pendampingan dan inkubasi, IP Business Match untuk mempertemukan pemegang hak dengan mitra bisnis, serta IP Achievement sebagai bentuk apresiasi.
Fadli menekankan dokumentasi KIK harus memperhatikan karakter masing-masing pengetahuan dan ekspresi budaya. Pengetahuan tradisional yang bersifat sakral, terbatas, atau rahasia perlu perlakuan khusus.