KPK Geledah Rumah Dirjen Lampri, Sita Dokumen Dugaan Aliran Uang ATR/BPN

Minggu, 20 September 2026 | 05:23:00 WIB
KPK Geledah Rumah Dirjen Lampri, Sita Dokumen Dugaan Aliran Uang ATR/BPN

ONLINEKINI.ID — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, di Bekasi, Jawa Barat. Material yang diambil pada Jumat, 18 September 2026, itu dinilai berkaitan dengan dugaan aliran uang dalam perkara korupsi di lingkungan ATR/BPN. KPK menyatakan temuan tersebut masih dianalisis untuk memperdalam peran Lampri yang sudah berstatus tersangka.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan barang bukti tersebut akan ditelaah lebih lanjut. Analisis diperlukan untuk memperdalam dugaan peran Lampri yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Dalam penggeledahan di wilayah Bekasi, Jawa Barat, penyidik menyita di antaranya sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik soal petunjuk dugaan aliran uang yang terkait dengan perkara di ATR/BPN," kata Budi kepada jurnalis di Jakarta, Sabtu.

Dari OTT Summarecon ke Delapan Tersangka

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026. Operasi menyasar dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sehari setelah penangkapan, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka mencakup pejabat Kementerian ATR/BPN, pihak perusahaan, serta sejumlah pihak swasta dan perantara.

Selain Lampri, penyidik menetapkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi. Turut ditetapkan Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon.

Dua nama lain yang masuk daftar tersangka adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto dan Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq. KPK juga menetapkan dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry.

Yang Dicari Penyidik dari Rumah Lampri

Menurut Budi, penyidik ingin memperoleh gambaran lebih lengkap soal rangkaian perkara. Termasuk hubungan antara pihak-pihak yang telah diperiksa maupun yang sudah berstatus tersangka.

Penggeledahan rumah Lampri menjadi langkah lanjutan setelah penetapan tersangka. Dokumen dan perangkat elektronik yang disita disebut bakal menjadi bahan analisis untuk memetakan aliran dana dalam kasus ini.

KPK belum merinci nilai uang yang diduga mengalir maupun pihak yang menerimanya. Lembaga antirasuah juga belum menyampaikan apakah akan ada tersangka tambahan dalam pengembangan perkara.

Status Hukum Para Tersangka

Delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka belum menjalani proses hukum tetap. KPK masih mengumpulkan bukti untuk melengkapi berkas perkara masing-masing.

Lampri sebagai Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang belum memberikan tanggapan resmi atas penetapan statusnya. Kementerian ATR/BPN juga belum menyampaikan pernyataan terkait penggeledahan tersebut.

Penyidik dijadwalkan memeriksa sejumlah saksi dan menelaah barang bukti sitaan dari Bekasi. Hasil analisis itu akan menentukan arah pengembangan kasus dugaan korupsi pengurusan HGB di Bogor.

Terkini