JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan bahwa implementasi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) berbasis sistem daring yang terintegrasi bersama Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sanggup mempermudah sekaligus mempercepat tahapan pencairan anggaran pemerintah daerah.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni di Sorong, Jumat, menuturkan penerapannya menjadi bagian dari pembaruan digital pengelolaan keuangan daerah guna menciptakan tata kelola yang efektif, efisien, transparan, serta akuntabel.
"Melalui penerapan SP2D daring yang terintegrasi dengan SIPD, akan memangkas birokrasi pencairan dana yang sebelumnya memakan waktu cukup lama," katanya saat peluncuran SP2D daring Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya di Kota Sorong.
Agus menerangkan bahwa lewat platform digital ini, proses penerbitan SP2D yang mulanya diproses secara manual kini dapat dieksekusi secara real time serta ramah lingkungan tanpa penggunaan kertas lewat skema terstandar.
Penggunaan skema modern tersebut dinilai sanggup mendongkrak efisiensi, meminimalisasi kekeliruan administrasi, dan memperkuat aspek akuntabilitas pada pelaporan keuangan milik pemda.
"SP2D daring yang terintegrasi dengan SIPD menghubungkan pemerintah daerah dengan perbankan secara langsung dalam mekanisme pencairan dana," ujar dia.
Agus memaparkan penyerapan teknologi SP2D daring sudah kian berkembang luas di Nusantara. Hingga masa ini, sistem digital tersebut resmi dipakai oleh 311 pemerintah daerah yang mencakup 29 provinsi, 64 kota, dan 265 kabupaten.
Pihaknya menambahkan sebanyak 27 bank pembangunan daerah (BPD) kini telah terhubung ke SIPD, sehingga cakupan digitalisasi tata kelola keuangan daerah makin solid.
Dirjen Bina Keuangan Daerah memberikan apresiasi tinggi kepada Pemprov Papua Barat Daya atas peluncuran program ini sebagai komitmen memantapkan tata kelola anggaran.
Pujian turut dialamatkan untuk Bank Papua atas kolaborasi aktif bersama pemda serta jajaran bendahara yang telah menempuh bimbingan teknis demi mempersiapkan operasional sistem.
Di samping SP2D daring, Agus memacu pemerintah daerah untuk mengoptimalkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) sebagai instrumen elektronifikasi transaksi pemerintah daerah.
Langkah penggabungan SP2D daring dan KKPD dinilai sangat strategis untuk menggenjot efisiensi, menguatkan keterbukaan, sekaligus menutup celah potensi kecurangan pada pengurusan APBD.
"Penerapan SP2D daring adalah bagian penting dari kebijakan ETPD. Sistem ini menghubungkan proses pencairan anggaran secara elektronik dengan perbankan serta SIPD RI sehingga dapat mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel," katanya.
Agus mengungkapkan Pemprov Papua Barat Daya juga telah mengesahkan Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2026 mengenai pelaksanaan kartu kredit di lingkungan Pemprov sebagai landasan regulasi implementasi KKPD.
Pihaknya mendorong jajaran pemerintah kabupaten/kota di area Papua Barat Daya untuk mengekor langkah tersebut lewat adopsi SP2D daring serta penyiapan SDM yang cakap mengoperasikan platform digital.
"Secanggih apa pun sistem yang kami bangun, keberhasilan SP2D daring dan KKPD sangat tergantung dari kesiapan sumber daya manusia yang menjalankannya," ujar dia.
Agus berharap kekompakan pemerintah daerah, industri perbankan, dan sokongan sistem terpadu sanggup mengakselerasi digitalisasi pengelolaan anggaran di area Papua Barat Daya.
Melalui kehadiran dua mekanisme pendukung ini, pengelolaan keuangan daerah diharapkan berkembang makin modern, efisien, terbuka, dan tepercaya.