JAKARTA - PT Indika Energy Tbk. (INDY) sukses mengamankan fasilitas pembiayaan sebesar US$155 juta atau setara Rp2,79 triliun dari PT Bank DBS Indonesia untuk mendanai ekspansi proyek tambang emas anak usahanya, PT Masmindo Dwi Area, di Sulawesi Selatan.
Sekretaris Perusahaan INDY Adi Pramono mengutarakan bahwa seluruh alokasi dana dari pinjaman ini bakal dimanfaatkan secara khusus guna menyokong belanja modal penggarapan proyek tambang emas pada area konsesi milik PT Masmindo Dwi Area.
"Perseroan bermaksud untuk menggunakan seluruh dana dari Perjanjian Fasilitas secara eksklusif guna membiayai belanja modal sehubungan dengan pengembangan proyek tambang emas pada konsesi pertambangan emas di Sulawesi Selatan, Indonesia, yang dimiliki oleh PT Masmindo Dwi Area," tulis Adi dalam keterbukaan informasi, Jumat (7/8/2026).
Menurut penjelasan Adi, skema transaksi keuangan ini menjadi bagian tak terpisahkan dari agenda transformasi bisnis Indika dalam memperlebar porsi portofolio usaha di luar sektor batu bara.
"Transaksi ini dilakukan untuk mendukung upaya transisi Perseroan yang lebih luas dari bisnis batu bara menuju portofolio bisnis yang lebih terdiversifikasi," ujarnya.
Adi merincikan bahwa pemberian corporate guarantee serta penjaminan gadai saham oleh jajaran anak usaha terkait fasilitas kredit tersebut dikategorikan sebagai transaksi afiliasi yang sekadar memerlukan pelaporan resmi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hal itu lantaran eksekusi transaksi dilakukan secara internal antara pihak perseroan dan entitas anak terkendali yang mana porsi kepemilikan sahamnya dikuasai Indika minimal 99 persen.
Kesepakatan perjanjian fasilitas telah resmi ditandatangani INDY pada 5 Agustus 2026 berkolaborasi dengan PT Bank DBS Indonesia bertindak sebagai pihak pemberi pinjaman, agen pembiayaan, bank rekening, sekaligus agen jaminan.
Aksi pembiayaan ini turut melibatkannya lima entitas anak Indika sebagai penjamin awal (initial guarantors), yakni PT Indika Inti Corpindo, PT Tripatra Multi Energi, PT Tripatra Engineering, PT Tripatra Engineers and Constructors, serta Tripatra (Singapore) Pte. Ltd.
Seluruh jajaran entitas tersebut merupakan anak perusahaan yang dikuasai penuh hingga 100 persen baik secara langsung maupun tidak langsung oleh pihak perseroan.
Bukan cuma Perjanjian Fasilitas, para pihak juga memaraf Surat Fasilitas, berkas jaminan yang mencakup Perjanjian Konfirmasi Jaminan, hingga Surat Tambahan untuk Perjanjian Antarkreditur.
Fasilitas kredit ini dijamin secara pari passu selaras dengan ketentuan Indenture yang mengikat surat utang senior (Senior Notes) Indika berkupon 8,75 persen yang bakal jatuh tempo pada 2029.
Manajemen perseroan turut menegaskan bahwa aksi penandatanganan pembiayaan ini tak tergolong transaksi material merujuk aturan POJK No. 17/POJK.04/2020, sebab nilainya belum menembus angka 20 persen dari ekuitas perseroan per 31 Desember 2025.