Jumlah Pinjol Berisiko Kredit Macet Tinggi Turun Jadi 16 per Juni 2026

Jumlah Pinjol Berisiko Kredit Macet Tinggi Turun Jadi 16 per Juni 2026
Ilustrasi Kredit.

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masih terdapat belasan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) yang mengantongi rasio kredit bermasalah di atas ambang batas aman.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyampaikan bahwa hingga posisi Juni 2026, penyelenggara pindar dengan tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) di atas 5 persen berada di angka 16 perusahaan.

Jumlah tersebut menunjukkan penurunan jika dibandingkan posisi pada Mei 2026 yang sempat menyentuh angka 18 penyelenggara.

“Sebagian besar Penyelenggara tersebut memiliki karakteristik pendanaan produktif,” kata Agusman dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/8/2026).

Di saat yang bersamaan, pihak OJK terus mengawal dan menjalankan pengawasan ketat terhadap eksekusi rencana aksi (action plan) dari belasan penyelenggara pinjol tersebut.

Berdasarkan pengamatan di lapangan, Agusman menyebut sebagian penyelenggara berhasil mencatatkan perbaikan kualitas penyaluran dana yang tecermin dari tren penurunan rasio TWP90.

OJK juga telah menginstruksikan penyelenggara dengan TWP90 di atas 5 persen untuk mematuhi langkah perbaikan serta memantau penerapannya secara intensif.

Tindakan tegas ini mencakup penetapan status penyelenggara ke dalam kategori Pengawasan Intensif maupun Pengawasan Khusus sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga periode Juni 2026, OJK mencatat angka outstanding pembiayaan tumbuh sebesar 25,88 persen secara tahunan (year on year/YoY) dengan nilai mencapai Rp105,14 triliun.

Laju pertumbuhan ini terhitung sedikit lebih tinggi dibandingkan catatan per Mei 2026 yang berada di kisaran 25,60 persen YoY.

Sementara itu, rasio TWP90 secara keseluruhan melandai ke posisi 4,26 persen, membaik dari capaian Mei 2026 yang berada pada level 4,42 persen.

Pada sisi lain, Agusman mengungkapkan saat ini ada 8 dari 144 Perusahaan Pembiayaan yang belum memenuhi batas modal inti minimum sebesar Rp100 miliar, serta 7 dari 94 Penyelenggara Pindar yang belum memenuhi syarat ekuitas minimum Rp12,5 miliar.

Meski demikian, OJK mengonfirmasi bahwa seluruh entitas tersebut telah menyerahkan dokumen action plan resmi kepada regulator.

Skema pemenuhan tersebut berisi langkah konkret penambahan modal, mulai dari setoran modal oleh pemegang saham eksisting, pencarian investor strategis, hingga opsi merger.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index