OJK Diminta Perkuat Mitigasi Kredit Macet Pinjaman Daring di 2026

OJK Diminta Perkuat Mitigasi Kredit Macet Pinjaman Daring di 2026
Ilustrasi Warga mencari sejumlah aplikasi pinjaman online (pinjol) melalui gawainya.

JAKARTA - Perencana Keuangan Elvi Diana mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera menyiapkan mitigasi atas tingginya risiko kredit macet atau 90 Days Past Due (TWP90) pada industri pinjaman daring (pindar).

Langkah ini menyusul data OJK hingga Mei 2026 yang mencatat tingkat TWP90 industri pindar secara agregat masih di atas 4 persen. Selain itu, terdapat 18 penyelenggara pindar dengan TWP90 yang melebihi batas 5 persen.

Elvi Diana dalam keterangan tertulisnya di Jakarta menegaskan perlunya penguatan manajemen risiko di industri pembiayaan digital.

"Data tersebut menunjukkan perlunya langkah mitigasi yang lebih kuat dari OJK agar risiko kredit macet tidak semakin membesar dan berdampak terhadap stabilitas industri pembiayaan digital maupun perlindungan konsumen," ujar Elvi, Kamis (6/8/2026).

Elvi menilai OJK wajib memastikan seluruh penyelenggara menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential principle) secara konsisten pada tiap tahapan penyaluran pinjaman.

"Penguatan manajemen risiko harus menjadi prioritas. Penyelenggara tidak boleh hanya berorientasi pada pertumbuhan penyaluran pinjaman, tetapi juga wajib menjaga kualitas portofolio pembiayaan," tegasnya.

Ia turut menekankan peningkatan kualitas sistem credit scoring berbasis data akurat agar penilaian kelayakan calon peminjam lebih tepat dan mampu menekan angka gagal bayar.

"Evaluasi terhadap model credit scoring perlu dilakukan secara berkala agar mampu mengikuti perubahan profil risiko masyarakat. Dengan demikian, penyaluran pembiayaan menjadi lebih sehat dan tingkat kredit bermasalah dapat ditekan," katanya.

Elvi berharap OJK memperketat pengawasan terhadap platform bermasalah demi menjaga kualitas aset serta kepercayaan publik secara berkelanjutan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index