Aturan Kadar Logam Tanah Jarang Disiapkan Kementerian ESDM

Aturan Kadar Logam Tanah Jarang Disiapkan Kementerian ESDM
Ilustrasi Sampel tanah pada proyek eksplorasi unsur tanah.

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mematangkan penyusunan peraturan menteri (Permen) yang akan meregulasi ambang batas kadar logam tanah jarang (LTJ) sebagai unsur mineral ikutan pada komoditas logam.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengutarakan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman materi terkait batas kadar LTJ sebagai mineral ikutan, termasuk batasan definisi hingga rincian penjelasan teknisnya.

“Masih dalam kajian. Nanti kalau misalnya ini satu-satu [diatur batas kandungan LTJ], nanti kalau misalnya udah selesai pasti ada. [Dalam bentuk] Permen,” kata Tri kepada awak media, usai Peluncuran dan Diskusi Buku Bahlil Lahadalia di Jakarta Pusat, Jumat (7/8/2026) malam.

Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian saat ini juga tengah merumuskan skema tata kelola ekspor mineral kritis yang mengandung LTJ, di mana aturan tersebut bakal menentukan batas toleransi kandungan LTJ dalam produk olahan yang siap diekspor.

Perumusan aturan ini dipicu oleh tertahannya pengiriman ekspor sejumlah produk logam olahan nasional di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) karena harus mengarungi pengujian kandungan 17 unsur LTJ serta bahan radioaktif.

Sejauh ini memang belum ada regulasi spesifik yang membatasi ekspor LTJ yang berposisi sebagai unsur ikutan dalam produk olahan logam, mengingat larangan ekspor secara tegas baru berlaku untuk LTJ yang diposisikan sebagai produk utama.

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman sempat menyampaikan bahwa aturan baru tata kelola ekspor LTJ kelak memuat definisi komprehensif LTJ sebagai mineral ikutan, standar kadar LTJ pada produk olahan, hingga metodologi pengujian di laboratorium.

Selain itu, regulasi tersebut juga mengatur tata cara verifikasi NORM (naturally occurring radioactive material) serta pedoman resmi penerbitan dokumen laporan surveyor.

"Ya jadi kalau ekspor LTJ produk utama itu memang dilarang. Bukan serta merta terhadap kandungan LTJ yang terdapat sebagai unsur ikutan dalam produk pertambangan utama dan turunannya," ujar Dudung dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, awal pekan ini.

Mengenai pengerjaannya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memproyeksikan regulasi anyar terkait ekspor LTJ tersebut ditargetkan rampung dalam waktu sepekan.

“Target, seminggulah [selesai aturan baru LTJ],” ungkap Airlangga saat ditemui awak media di kantornya, Senin (3/8/2026).

Airlangga menjelaskan bahwasanya pemerintah bakal melakukan revisi atas Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor, berdasarkan masukan rekomendasi teknis dari Kementerian ESDM.

Fokus krusial pada pembahasan aturan ini berada pada penetapan batas kadar unsur kimia yang akan dijadikan rujukan bersama bagi pihak surveyor dan Ditjen Bea Cukai dalam mengawasi arus ekspor.

Sebelumnya, Ketua Umum Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) Arif Perdana Kusuma mengungkapkan adanya sekitar 120 laporan surveyor (LS) untuk ekspor komoditas logam yang sempat tertahan dan belum bisa diterbitkan.

Arif merinci bahwa 120 dokumen LS yang tertunda tersebut mencakup beragam komoditas hasil tambang dari wilayah Sulawesi, Kalimantan Barat, hingga Bangka Belitung.

Namun dalam perkembangan terbaru, KSP mengonfirmasi bahwa sebanyak 85 LS untuk ekspor komoditas olahan tambang kini telah resmi diterbitkan.

Adapun sebagian besar dokumen laporan surveyor yang sempat tertahan tersebut berasal dari perusahaan eksportir komoditas olahan seperti alumina, katoda tembaga, hingga produk turunan nikel.

Pihak KSP menegaskan bahwasanya surveyor pelat merah PT Sucofindo (Persero) telah menyepakati batas toleransi untuk kandungan mineral ikutan. Selama hasil laboratorium menunjukkan angka di bawah batas toleransi, proses ekspor diperbolehkan untuk berjalan.

"Lembaga resmi yang mengecek telah menyepakati bahwa kandungan sebesar 0,00 sekian persen itu diperbolehkan. Pihak surveyor, dalam hal ini PT Sucofindo, baru saja menerbitkan Surat Penetapan [SP] agar kegiatan ekspor dapat berjalan," ungkap Kepala KSP Dudung Abdurachman, Senin (3/8/2026).

Sebagai catatan, pada Lampiran Permendag Nomor 6 Tahun 2026 tercantum sebanyak 18 jenis hasil tambang yang dilarang diekspor apabila tingkat kemurniannya berada di bawah angka 99 persen.

“Logam tanah jarang dengan total 17 unsur [dan 1 satu senyawa telurium] yang terkandung dalam tanah jarang < 99% [dilarang diekspor],” sebagaimana tertulis dalam beleid tersebut.

Di samping LTJ, pemerintah juga melarang aktivitas ekspor untuk beberapa jenis mineral kritis serta produk sampingan dari pengolahan timah.

Di antaranya mencakup bijih kromium, bijih tungsten, bijih uranium, bijih torium, bijih titanium, bijih zirkonium, bijih niobium, bijih tantalum, bijih vanadium, bijih antimoni, bijih molibdenum, hingga senyawa telurium dioksida.

Berikut adalah rincian daftar 17 unsur LTJ beserta 1 senyawa telurium yang dilarang diekspor jika kadar kemurniannya tidak memenuhi standar:

Skandium dengan kadar kurang dari 99 persen (Kode HS: ex 2805.30.00)

Itrium dengan kadar kurang dari 99 persen (Kode HS: ex 2805.30.00)

Lantanum dengan kadar kurang dari 99 persen (Kode HS: ex 2805.30.00)

Serium dengan kadar kurang dari 99 persen (Kode HS: ex 2805.30.00)

Praseodimium dengan kadar kurang dari 99 persen (Kode HS: ex 2805.30.00)

Neodimium dengan kadar kurang dari 99 persen (Kode HS: ex 2805.30.00)

Prometium dengan kadar kurang dari 99 persen (Kode HS: ex 2805.30.00)

Samarium dengan kadar kurang dari 99 persen (Kode HS: ex 2805.30.00)

Europium dengan kadar kurang dari 99 persen (Kode HS: ex 2805.30.00)

Gadolinium dengan kadar kurang dari 99 persen (Kode HS: ex 2805.30.00)

Terbium dengan kadar kurang dari 99 persen (Kode HS: ex 2805.30.00)

Disprosium dengan kadar kurang dari 99 persen (Kode HS: ex 2805.30.00)

Holmium dengan kadar kurang dari 99 persen (Kode HS: ex 2805.30.00)

Erbium dengan kadar kurang dari 99 persen (Kode HS: ex 2805.30.00)

Tulium dengan kadar kurang dari 99 persen (Kode HS: ex 2805.30.00)

Iterbium dengan kadar kurang dari 99 persen (Kode HS: ex 2805.30.00)

Lutesium dengan kadar kurang dari 99 persen (Kode HS: ex 2805.30.00)

Telurium dioksida dengan kadar kurang dari 98 persen TeO2 (Kode HS: ex 2811.29.90)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index