ONLINEKINI.ID — Patroli keimigrasian yang menyasar pusat hiburan malam di Ubud berbuah hasil. Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menangkap dua WN Nigeria yang diduga bermasalah dengan izin tinggal mereka.
Aksi Kejar-kejaran di Tempat Hiburan Malam
Peristiwa bermula saat petugas menyisir lokasi yang kerap menjadi tempat berkumpul warga asing pada Kamis malam sekitar pukul 20.30 WITA. Di sebuah tempat usaha bernama LA Ubud, petugas menemukan dua orang asing yang dicurigai.
Situasi sempat menegang. Salah satu dari mereka tiba-tiba berusaha melarikan diri ketika hendak diperiksa. Petugas pun langsung mengejar dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku.
"Dalam proses pemeriksaan, situasi sempat menegang ketika salah satu WNA tiba-tiba berusaha melarikan diri untuk menghindari pemeriksaan. Petugas segera melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan WNA tersebut," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, Sabtu (29/8).
Overstay Hampir Setahun dan Dokumen Tak Lengkap
Hasil pengecekan data keimigrasian menunjukkan keduanya melakukan pelanggaran. Satu orang diketahui telah melebihi masa izin tinggal atau overstay selama 379 hari. Sementara yang lainnya tidak bisa menunjukkan dokumen keimigrasian saat diminta.
Kedua WNA tersebut kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Patroli pada malam itu sendiri menyasar dua wilayah sekaligus, yakni Ubud dan Sanur. Di Sanur, petugas tidak menemukan pelanggaran keimigrasian.
Selain melakukan pemeriksaan, petugas juga memberikan edukasi kepada pengelola usaha tentang pentingnya peran masyarakat dalam mengawasi keberadaan orang asing.
Pendekatan Humanis Tetap Jadi Prioritas
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, menegaskan bahwa pendekatan humanis tetap diutamakan dalam setiap tugas pengawasan. Namun, jika ditemukan pelanggaran, tindakan tegas akan diambil.
"Pendekatan humanis tetap menjadi prioritas dalam pelaksanaan tugas. Namun, apabila ditemukan pelanggaran, jajaran Imigrasi harus tetap bertindak tegas, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tutup Ramdhani.
Haryo menambahkan, patroli ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas orang asing, terutama di wilayah dengan tingkat kunjungan tinggi seperti Ubud dan Sanur. Petugas diminta menjaga sikap dan mengutamakan keamanan selama bertugas di lapangan.