OJK Minta Industri Pindar Perkuat Tata Kelola dan Manajemen Risiko

Jumat, 07 Agustus 2026 | 06:23:32 WIB
Ilustrasi Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta industri pinjaman daring (pindar) memperkuat tata kelola serta manajemen risiko. Langkah ini krusial untuk menjaga kepercayaan masyarakat yang rentan tergerus akibat maraknya kasus pinjol ilegal dan penyalahgunaan data pribadi.

Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Adief Razali menegaskan bahwa pindar resmi merupakan bagian dari solusi pembiayaan masyarakat.

"Pindar kami anggap sebagai bagian dari solusi untuk masyarakat, bukan masalahnya. Masalahnya memang kasus-kasus pinjaman online ilegal dan penyalahgunaan data pribadi yang tidak bertanggung jawab," ujar Adief pada Workshop Jurnalistik di Jakarta, Kamis (6/8/2026).

Adief mengingatkan bahwa perlindungan konsumen serta tata kelola yang transparan merupakan fondasi utama agar bisnis pindar dapat tumbuh secara sehat dan berkelanjutan.

"Perlindungan konsumen dan tata kelola yang baik bukan sekadar kewajiban regulasi. Keduanya adalah fondasi keberlanjutan industri ini. Oleh karena itu, kami selalu remind kepada industri untuk selalu menguatkan tata kelolanya, menguatkan juga manajemen risikonya sehingga perusahaan bisa tumbuh dengan sehat," ujarnya.

Selain itu, OJK mengimbau penyelenggara pindar untuk mewaspadai maraknya ancaman kejahatan siber yang makin canggih, seperti penggunaan teknologi deepfake berbasis AI dalam proses verifikasi identitas.

Adief menekankan pentingnya penguatan sistem onboarding digital dan liveness detection agar platform pindar terhindar dari modus penipuan berbasis manipulasi wajah maupun suara.

"Teknologi para penipu juga cepat sekali berkembang. Pindar harus menyesuaikan. Jadi teknologi deepfake jangan sampai deepfake membuat kami terkena masalah," kata Adief.

Terkini