Peringatan Satgas Polri: Pembakaran Lahan Terancam Sanksi Pidana

Selasa, 01 September 2026 | 14:00:31 WIB

Pulang Pisau, Kalimantan Tengah – Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kalimantan Tengah terus diperkuat melalui pendekatan edukatif yang menyentuh langsung masyarakat. Satgas Edukasi Pencegahan Karhutla Polri dari Lemdiklat Polri diterjunkan ke sejumlah wilayah prioritas, salah satunya wilayah hukum Polres Pulang Pisau.

Kegiatan tersebut diarahkan untuk membangun pola pencegahan Karhutla secara terpadu melalui peningkatan edukasi dan kesadaran masyarakat, penguatan deteksi dini dan respons cepat, optimalisasi peran Bhabinkamtibmas, serta peningkatan koordinasi lintas sektoral.

Di wilayah Polres Pulang Pisau, kegiatan dilaksanakan oleh tim yang terdiri dari IPTU Joshua Octavianus Mualim, S.Tr.K., M.Sc., M.Si., IPTU Bunga Herlin, S.Tr.K., M.Si., IPTU Lintang Milenina, S.Tr.K., M.Si., serta Serdik Faisal Amir.

Edukasi Langsung dari Rumah ke Rumah

Tidak hanya melalui pertemuan formal, Satgas memilih pendekatan yang lebih dekat dengan masyarakat dengan mendatangi rumah-rumah warga secara langsung.

Tim berdialog dan memberikan pemahaman mengenai bahaya Karhutla, mengingatkan masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar, serta mengajak warga segera melaporkan apabila menemukan asap maupun titik api.

Pendekatan langsung tersebut menjadi penting mengingat faktor manusia masih menjadi salah satu persoalan dalam Karhutla, antara lain pembukaan atau pembersihan lahan menggunakan api.

Materi pembekalan Satgas juga menyoroti masih rendahnya kesadaran mengenai bahaya kebakaran dan penyebaran asap serta perlunya memperkuat deteksi dini.

Selain mendatangi masyarakat secara langsung, tim juga melaksanakan pembagian masker, bakti sosial, sosialisasi melalui siaran radio, serta ikut membantu personel kewilayahan dan unsur terkait dalam upaya pemadaman api di lapangan.

Langkah tersebut menjadi bentuk kehadiran Polri yang tidak hanya menyampaikan larangan, tetapi turut mengambil bagian dalam upaya nyata melindungi masyarakat dan lingkungan dari dampak Karhutla.

Karhutla Bukan Hanya Berbahaya, tetapi Dapat Berujung Pidana

Dalam setiap kegiatan sosialisasi, Satgas juga mengingatkan bahwa membakar ataupun lalai menjaga sumber api bukan persoalan sepele. Selain dapat merusak lingkungan, menimbulkan kabut asap dan membahayakan kesehatan masyarakat, perbuatan yang menyebabkan kebakaran dapat membawa konsekuensi hukum.

Hal tersebut bukan sekadar imbauan. Data penanganan Karhutla Polres Pulang Pisau tahun 2026 menunjukkan adanya sejumlah perkara yang telah masuk dalam proses penyidikan.

Salah satu perkara di Desa Bawan, misalnya, bermula ketika rokok yang masih menyala diletakkan pada tumpukan ranting dan dedaunan. Api kemudian berkembang dan membutuhkan upaya pemadaman bersama.

Dalam data penanganan perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang berkaitan dengan kebakaran akibat kealpaan, junto Pasal 27 ayat (1) Peraturan Daerah Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2020 dan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan Terpadu.

Karena itu, Satgas mengingatkan bahwa masyarakat tidak boleh menganggap remeh puntung rokok, korek api, pembakaran sampah maupun api yang digunakan ketika membersihkan lahan. Kelalaian terhadap sumber api dapat berkembang menjadi kebakaran dan berpotensi membawa seseorang ke proses pidana.

Data perkara lain yang ditangani Polres Pulang Pisau bahkan mencatat dugaan pembakaran pada 12 titik TKP dengan total luas lahan terbakar sekitar dua hektare. Perkara tersebut diproses oleh Unit Tipidter dan Krimum dengan pencantuman Pasal 308 sub Pasal 309 jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pesan hukum tersebut disampaikan bukan semata-mata untuk menakut-nakuti masyarakat, melainkan agar masyarakat memahami bahwa mencegah kebakaran jauh lebih mudah daripada menghadapi dampak lingkungan, kesehatan, sosial, ekonomi, hingga konsekuensi pidana setelah api meluas.

Pencegahan Harus Dimulai Sebelum Api Membesar

IPTU Joshua Octavianus Mualim, S.Tr.K., M.Sc., M.Si. menekankan bahwa keberhasilan penanganan Karhutla harus dimulai jauh sebelum api berkembang menjadi kebakaran besar.

“Karhutla tidak cukup ditangani ketika api sudah membesar. Pencegahan harus dimulai dari hulunya, yaitu kesadaran masyarakat. Karena itu kami datang langsung dari rumah ke rumah, berdialog dengan warga, membagikan masker, melaksanakan bakti sosial dan sosialisasi melalui radio. Ketika dibutuhkan di lapangan, kami juga ikut membantu upaya pemadaman bersama personel kewilayahan dan unsur terkait,” ujar Joshua Octavianus Mualim.

Menurutnya, edukasi hukum juga menjadi bagian penting karena masyarakat perlu mengetahui bahwa unsur kesengajaan maupun kelalaian yang menyebabkan kebakaran dapat memiliki konsekuensi pidana sesuai fakta perbuatan dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Jangan sampai karena satu puntung rokok, satu korek api atau api yang ditinggalkan tanpa pengawasan, lahan terbakar dan masyarakat lain ikut terkena dampaknya. Selain membahayakan lingkungan dan kesehatan, ada konsekuensi hukum yang dapat mengikuti. Karena itu pesan kami adalah jangan membakar, jangan lalai terhadap api, dan segera laporkan apabila menemukan titik api,” katanya.

Pulang Pisau Memerlukan Kewaspadaan Bersama

Pencegahan menjadi semakin penting karena Pulang Pisau merupakan salah satu wilayah Kalimantan Tengah yang memiliki kawasan lahan gambut cukup luas.

Dalam materi pembekalan Satgas disebutkan bahwa lahan gambut yang kering dapat sulit dipadamkan, terlebih ketika sumber air ikut mengering. Kondisi geografis lokasi kebakaran yang sulit dijangkau serta keterbatasan peralatan pemadaman di sejumlah wilayah juga menjadi tantangan tersendiri.

Karena itu, Satgas mendorong masyarakat menjadi mitra aktif Polri dalam pencegahan Karhutla. Warga diharapkan tidak hanya menghindari aktivitas yang dapat menimbulkan api, tetapi juga melakukan pengawasan terhadap lingkungan sekitar dan segera memberikan informasi kepada aparat desa, Bhabinkamtibmas, Polsek, Polres maupun petugas terkait apabila menemukan indikasi kebakaran.

Edukasi, Pencegahan dan Penegakan Hukum Berjalan Bersama

Melalui kegiatan Satgas Edukasi Karhutla, Polri mengedepankan pencegahan melalui pendekatan humanis dan partisipatif. Masyarakat diberikan pemahaman mengenai risiko kebakaran, diajak menjaga lingkungannya, sekaligus diberikan pengetahuan mengenai konsekuensi hukum apabila perbuatannya mengakibatkan kebakaran.

Dengan pola tersebut, penanganan Karhutla tidak hanya dilakukan setelah api muncul. Edukasi menjadi garis pertahanan pertama, deteksi dini mempercepat respons, pemadaman mencegah api meluas, sedangkan penegakan hukum menjadi langkah terhadap perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana.

Kehadiran Satgas di Pulang Pisau diharapkan mampu membangun kesadaran bahwa menjaga hutan dan lahan bukan semata-mata tugas pemerintah atau pun aparat keamanan, melainkan tanggung jawab seluruh elemen masyarakat.

“Jangan tunggu api menjadi bencana. Cegah sebelum terbakar, laporkan sebelum meluas. Bersama menjaga Kalimantan Tengah bebas Karhutla.”

Terkini