KLH Bidik 19 Perusahaan Pemicu Karhutla, Kerugian Capai Rp 5,3 Triliun

KLH Bidik 19 Perusahaan Pemicu Karhutla, Kerugian Capai Rp 5,3 Triliun

ONLINEKINI.ID — Deputi Penegakan Hukum KLH/BPLH, Irjen Pol Rizal Irawan, memastikan puluhan badan usaha itu akan diproses melalui tiga jalur hukum sekaligus: sanksi administratif, gugatan perdata, serta pidana. Untuk jalur pidana, penyidikan akan ditangani Polri dari tingkat Polda, Polres, hingga Mabes Polri.

Kerugian Rp 5,3 Triliun dan 32 Perkara yang Belum Tuntas

Angka kerugian Rp 5,3 triliun tersebut merupakan akumulasi dari 32 perkara karhutla yang belum selesai sejak 2023 hingga 2025. Rizal menyebutkan, periode tersebut menjadi catatan besar bagi upaya penegakan hukum lingkungan di Indonesia.

"Periode 2023 sampai 2025, perkara yang belum selesai total ada 32 perkara, dengan potensi kerugian lingkungan hidup sebesar Rp5,30 triliun," ujar Rizal dalam siaran pers Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI) yang diterima Senin (31/8).

Pertanggungjawaban Mutlak Menanti 19 Perusahaan

Meski status hukum 19 perusahaan itu belum ditetapkan, KLH menegaskan prinsip strict liability atau pertanggungjawaban mutlak melekat pada seluruh badan usaha yang area konsesinya terbakar. Fakta bahwa titik api berada di dalam konsesi perusahaan sudah cukup menjadi dasar penuntutan.

"Terlepas dari dibakar atau terbakar, ketika di dalam suatu area konsesi terjadi kebakaran, maka melekat padanya strict liability atau pertanggungjawaban mutlak. Sehingga perusahaan akan diminta pertanggungjawaban, baik secara sanksi administratif maupun perdata," tegas Rizal.

12 Perusahaan di Kalimantan dan 7 di Sumatra

Rincian sebaran perusahaan terduga pemicu karhutla cukup timpang. Kalimantan Barat menjadi provinsi dengan jumlah terbanyak, yakni tujuh perusahaan dengan total area terbakar 2.260,08 hektare.

Kalimantan Selatan mencatatkan tiga perusahaan dengan luas terbakar paling besar mencapai 6.595,15 hektare. Sementara Kalimantan Tengah memiliki dua perusahaan dengan total 99,40 hektare, salah satunya area terbakar sekitar lima hektare.

Di Sumatra, Sumatera Selatan menjadi penyumbang terbesar dengan empat perusahaan dan area terbakar 772,72 hektare. Lampung satu perusahaan seluas 202,73 hektare, dan Riau satu perusahaan dengan 7,10 hektare.

Verifikasi Satelit dan Tindakan di Lapangan

Proses penegakan hukum berawal dari pemantauan satelit. KLH mengidentifikasi 42 perusahaan yang berpotensi tinggi memiliki hotspot di area konsesinya, dan 19 di antaranya kini tengah diverifikasi di lapangan.

"Kami memonitor dari satelit yang kami gunakan. Setelah ada hotspot, kemudian kami overlay, ada 42 perusahaan yang berpotensi tinggi terjadi kebakaran di area konsesinya. Saat ini baru 19 perusahaan yang diproses karena batch kedua baru besok akan kami kirimkan tim pengawas," jelas Rizal.

Sejak Januari hingga saat ini, KLH telah memasang plang pengawasan, melakukan penyegelan, serta tindakan lain oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) di 19 badan usaha tersebut. Di Kalimantan Barat saja, tujuh badan usaha telah menerima sanksi administratif tersebut.

Rizal menambahkan, pihaknya masih mendalami apakah lahan di konsesi perusahaan itu terbakar secara alami atau sengaja dibakar. "Kita harus bisa membedakan perusahaan ini pembakar lahan atau lahannya yang terbakar," pungkasnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index