ONLINEKINI.ID — KPK mendalami dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan di Kementerian ATR/BPN yang mencapai Rp100 miliar lebih, dengan delapan tersangka sudah ditahan sejak 15 September 2026. Penyidik menemukan indikasi pemberian uang tidak hanya sekali, termasuk Rp300 juta pada Maret tahun ini.
Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan barang bukti uang Rp100 miliar lebih dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional bukan pemberian pertama. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut penyidik mengidentifikasi adanya pemberian lain sekitar Maret tahun ini.
"Sebelumnya, diduga sekitar bulan Maret ada pemberian uang sejumlah Rp300 juta yang ini juga diduga berkaitan dengan proses-proses HGB di lingkungan atau di lahan-lahan yang dikelola oleh PT Summarecon," kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (16/9).
Delapan Tersangka dan Peran Masing-Masing
KPK sudah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya. Mereka adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung; politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto; serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
Empat tersangka lainnya yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi. Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry disebut KPK sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Peran Erwin sebagai Penghubung
Budi menuturkan perkara ini melibatkan perantara suap yang menjadi komunikator dengan Sontang. Perantara tersebut ialah Erwin, pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
"Bahwa saudara ERW [Erwin] selaku orang kepercayaan atau representasi dari pak Menteri ATR/BPN ini adalah pihak swasta. Namun, dari konstruksi perkara ini itu ter-capture bahwa saudara ERW ini punya akses, ya, kepada pihak-pihak di ATR/BPN, salah satunya saudara SON [Sontang Coin Manurung] yang merupakan Kepala Kantah Bogor I," ujar Budi.
Barang Bukti dan Rencana Follow the Money
Dalam operasi senyap di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9), KPK menangkap tangan 19 orang dan menemukan barang bukti uang Rp106,3 miliar. Uang itu ditemukan di rumah Arif Sugiyanto dalam beberapa koper berwarna merah, terdiri dari Rp31,86 miliar, US$2.611.500, Sin$1.974.500, SAR910, dan RM981.
Selain itu, penyidik menemukan uang tunai Rp896 juta di rumah Rizal Pahlevi, Rp8 juta di rumah Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Zimamun Ni'am Aulawi, serta Rp49,5 juta di rumah Sontang.
Budi memastikan penyidik akan menelusuri aliran uang yang sangat besar dalam perkara ini karena ada dugaan pihak lain yang terlibat. "Tentunya nanti akan dilakukan follow the money. Kita akan ikuti aliran uang itu ke mana saja," ucapnya.
KPK juga akan mendalami apakah aliran dana berhenti pada para pihak yang berperan sebagai layering, representasi, atau orang kepercayaan, atau mengalir kepada pihak-pihak lain. Penyidikan lanjutan masih berlangsung untuk melengkapi fakta dan alat bukti yang sudah diperoleh.