ONLINEKINI.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi membuka penyidikan terhadap dugaan keterlibatan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid dalam kasus suap pengurusan Hak Guna Bangunan di lingkungan kementeriannya. Pendalaman menyusul penetapan empat orang yang disebut sebagai kepercayaan Nusron sebagai tersangka. Penyidik juga menelusuri aliran uang Rp300 juta dan Rp106,3 miliar yang mengalir dari PT Summarecon Agung Tbk.
Empat dari delapan tersangka yang ditahan KPK diduga merupakan orang kepercayaan Menteri Nusron Wahid. Keempatnya ialah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, berlaku sampai 4 Oktober 2026. Empat tersangka lain dalam perkara ini adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Riza.
Empat Kepercayaan Nusron dan Peran Layering
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan nama Nusron sudah muncul dalam pemeriksaan sejumlah pihak. Penyidik kini mendalami peran menteri tersebut dalam perkara yang masih berstatus penyidikan awal.
"Terkait soal NW sudah disebutkan di pemeriksaan-pemeriksaan. Nah, ini memang sedang didalami oleh tim penyidik dalam proses penyidikan," ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta.
KPK mengamankan 19 orang di wilayah Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026. Jumlah itu diperbarui dari data sebelumnya yang menyebut 17 orang. Menurut Taufik, waktu singkat penangkapan tidak cukup untuk menggali seluruh fakta, sehingga status hukum para pihak ditentukan melalui gelar perkara dalam 1x24 jam.
Aliran Uang Rp106,3 Miliar Ditelusuri
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penyidik menduga ada pihak lain yang terlibat dalam pengurusan HGB tersebut. Penelusuran diarahkan pada aliran dana Rp300 juta dan Rp106,3 miliar dari PT Summarecon Agung Tbk kepada sejumlah pihak di Kementerian ATR/BPN.
"Tentunya nanti akan dilakukan follow the money. Kita akan ikuti aliran uang itu ke mana saja," ujar Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Penyidik masih menelusuri apakah dana itu berhenti pada empat orang kepercayaan Nusron atau mengalir ke pihak lain. Budi menyebut keempatnya berperan sebagai layering, representasi, ataupun orang kepercayaan.
KPK Buka Peluang Pemeriksaan Nusron
KPK menyatakan pejabat publik memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk membantu proses penegakan hukum. Menurut Budi, bentuk bantuan itu antara lain hadir saat dipanggil penyidik dan memberikan keterangan yang dibutuhkan.
Penyidik menyiapkan sejumlah langkah untuk membongkar perkara secara tuntas. Pemeriksaan saksi, penggeledahan, penyitaan, hingga pencegahan sejumlah pihak ke luar negeri masuk dalam rencana tersebut.
"Semuanya sama-sama kita tunggu karena memang ini masih penyidikan awal. Kita masih terus berprogres," kata Budi.
Istana Serahkan ke Aparat Penegak Hukum
Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto menegaskan Presiden Prabowo Subianto tidak akan mengintervensi proses hukum di KPK. Pernyataan itu disampaikan merespons dugaan keterlibatan Nusron dalam perkara ini.
"Pak Presiden itu selalu mengatakan bahwa kalau ada masalah hukum dan sebagainya, serahkanlah kepada aparat penegak hukum. Jadi beliau tidak akan mau ikut campur soal begitu-begitu," kata Bambang di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (16/9).
CNNIndonesia.com menghubungi dua nomor telepon yang biasa dipegang Menteri Nusron untuk menanyakan soal penangkapan di lingkungan Kementerian ATR/BPN dan dugaan keterkaitannya. Yang bersangkutan tidak merespons hingga berita ini diterbitkan.