ONLINEKINI.ID — Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah melimpahkan 38 tersangka kasus penipuan online lintas negara bermodus pig butchering kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sukoharjo. Pelimpahan tahap II yang digelar di Rutan Kelas I Surakarta itu menandai peralihan kasus dari tahap penyidikan ke proses penuntutan. Total kerugian yang ditimbulkan dari jaringan ini diperkirakan mencapai Rp41,1 miliar.
Direktur Reserse Siber Polda Jateng Kombes Pol. Wahyu Nugroho Setyawan mengonfirmasi penyerahan berkas dan para tersangka yang terdiri dari warga negara Indonesia serta warga negara asing tersebut. Pelimpahan berlangsung pada Rabu (16/9/2026).
"Ditressiber Polda Jateng telah melaksanakan pelimpahan 38 tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sukoharjo," ujar Wahyu, Kamis (17/9/2026).
Kerugian Capai Rp41,1 Miliar dari 33 Korban
Dari total 5.000 target yang dibidik komplotan, sebanyak 33 orang tercatat menjadi korban. Perkiraan total kerugian mencapai USD 2,327 juta atau setara Rp41,1 miliar.
Jaringan ini menyasar warga negara Amerika Serikat. Komplotan membujuk korban melalui aplikasi kencan menggunakan profil palsu, lalu mengarahkan mereka ke platform investasi kripto fiktif.
Beroperasi Sejak Juli 2025 di Sukoharjo dan Surakarta
Jaringan tersebut beroperasi sejak Juli 2025 hingga Mei 2026. Wilayah operasinya mencakup Kabupaten Sukoharjo dan Kota Surakarta.
Penyidikan kasus berskala internasional ini melibatkan koordinasi intensif bersama FBI melalui NCB Interpol, Bareskrim Polri, serta Ditjen Imigrasi. Satu rangkaian peralatan kerja berupa komputer, laptop, perangkat komunikasi, hingga dokumen perusahaan disita sebagai barang bukti.
Modus Pig Butchering dan Peringatan Polisi
Modus pig butchering merupakan kejahatan berkedok hubungan asmara atau romance scam. Pelaku membangun ikatan emosional terlebih dahulu untuk "menggemukkan" kepercayaan korban sebelum akhirnya menguras seluruh dana investasinya.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Yuliyanto mengimbau masyarakat lebih waspada terhadap tawaran investasi dari orang yang baru dikenal di media sosial.
"Pastikan legalitas perusahaan dan platform yang ditawarkan, jangan memberikan data pribadi maupun informasi perbankan kepada pihak yang belum terverifikasi, serta jangan mudah tergiur keuntungan besar dalam waktu singkat," tegas Yuliyanto.
Proses Hukum Selanjutnya
Seluruh tersangka kini berada dalam kewenangan JPU Kejari Sukoharjo. Berkas perkara akan dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani proses persidangan.
Kasus ini menjadi salah satu penindakan terbesar terhadap sindikat pig butchering lintas negara yang beroperasi di wilayah Jawa Tengah.